Tulisan:
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Leasing bukan merupakan
fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan
leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat
mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat
yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum
mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran
angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra
melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah
bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan.
Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang
potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak
memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana ,
risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam
leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan
tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa
skema leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha
ekstra ini yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan lembaga
keuangan pada pertanyaan. kadangkala sudah pada tempatnya mereka dapat
menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis
legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan
hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini
mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang
pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup
risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
Batasan Permasalahan
•
Apa
pengertian Sewa Guna Usaha (leasing) ?
•
Apa
manfaat dari Sewa Guna Usaha (leasing) ?
•
Apa
jenis – jenis Sewa Guna Usaha (leasing) ?
•
Bagaimana
penggolongan Sewa Guna Usaha (leasing) ?
•
Siapa
saja pihak – pihak yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha (leasing) ?
•
Bagaimana
proses dan mekanisme transaksi Sewa Guna Usaha (leasing) ?
•
Bagaimana
tehknik – tehknik pembiayaan Sewa Guna Usaha (leasing) ?
Tujuan
•
Mengetahui
pengertian dari Sewa Guna Usaha (leasing)
•
Mengetahui
manfaat dari Sewa Guna Usaha (leasing)
•
Mengetahui
jenis – jenis Sewa Guna Usaha (leasing)
•
Mengetahui
penggolongan Sewa Guna Usaha (leasing)
•
Mengetahui
pihak – pihak yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha (leasing)
•
Mengetahui proses dan mekanisme transaksi dalam Sewa
Guna Usaha (leasing)
•
Mengetahui
tehknik – tehknik pembiayaan dalam Sewa Guna Usaha (leasing)
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri
Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa sewa guna
usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi
dengan harga
berdasarkan nilai sisa.
Manfaat Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pelaksanaan pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan
yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksaannya dan oleh karena itu
leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik .
Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan ,
maka leasing didukung oleh manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
•
Bersifat
fleksibel.
•
Tidak
diperlukan adanya jaminan.
•
Capital
saving.
•
Cepat
dalam pelayanan.
•
Pembayaran
angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional.
•
Sebagai
pelindung terhadap inflasi.
•
Adanya
hak opsi bagi lease pada akhir masa leasing.
•
Adanya
kepastian hukum.
•
Terkadang
leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan.
Jenis-jenis dari Sewa Guna Usaha
Dari jenis-jenis leasing yang
ada,maka dapat diklasifikasikan kedalam beberapa jenis berikut:
•
Capital
Lease (Lease Kapital)
Pada perusahaan leasing
pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan
supplier mengenai harga, syrarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Capital atau finance lease
masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu :
•
Direct finance lease.
Transaksi ini terjadi
jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease.
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan
lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
•
Sale and back.
Sesuai dengan namanya,
dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilkinya kepada lessor.
Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antra lessee
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee
memerlukan cash yang bisa di pergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya
dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
•
Operating
Lease (Lease Operasi)
Selanjutnya pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya
secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor. Dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor
tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
•
Sales Type Lease (Lease
penjualan)
Lease penjualan biasanya
dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya.
Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan
penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka
waktu lease.
•
Leverage Lease
Pada leasing ini
dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai
objek leasing hingga sebesar 100 % dari harga melainkan hanya antara 20 % hingga
40 %. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit
provider.
•
Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini
merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang
berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border
lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang
bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Penggolongan Sewa Guna Usaha
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
digolongkan ke
dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
•
Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian
besar dari industri leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent
dari supplier yang mungkin dapat
sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
•
Captive
Lessor
Captive lessor akan
tercipta apabila supplier atau
produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri
untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan
menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan
penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
trasdisional. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
•
Lease
Broker atau Packager
Bentuk akhir dari
perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi
mempertemukan calon lessee denngan
pihak lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara leasing. Broker
leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya.
Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan
satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing
tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha
Setiap transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau
kreditor.
Lessor
adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam
bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan
mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang
berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee
adalah perusahaan atau pihak
yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial
lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan
cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang
tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki
hak untuk membeli barang yang di-lease dengan
harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating
lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Supplier
adalah perusahaan atau pihak
yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai
oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung
menyerahkan barang kepada lessee
tanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung
dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan
dana kepada lessor, terutama dalam
mekanisme leverage lease di mana
sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup
kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang
nantinya akan dijual sebagai objek leasing
kepada lessee atau lessor.
Proses dan Mekanisme Transaksi dalam Sewa Guna
Usaha
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multi
disiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep
akuntansi. Dari defenisi leasing yang
telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti
suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor)
dengan pemakai barang (lessee).
Mekanisme leasing tersebut merupakan
dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing
(basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara
periodik kepada lessor sebagai
kompensasi atas penggunaan barang tersebut.
Tehknik-tehknik dalam Pembiayaan Sewa Guna Usaha
Tehknik pembiayaan leasing
dapat dilihat dari jenis transaksi leasing
yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori pembiayaan, yaitu
:
•
Finance
lease
•
Operating
lease
•
Finance
Lease
Teknik pembiayaan
menurut finance lease ini, perusahaan
leasing sebagai lessor adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal
yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing,
sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing,
lessee melakukan pembayaran nilai
sisa (residual value). Kalau ada,
akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta
bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu
bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a. Lessor sebagai pihak
pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang
bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut
b. Lessee berkewajiban
membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu
yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease
payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya
lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang
diinginkan lessor
c. Lessor dalam jangka
waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa
kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya
pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease
tersebut ditanggung oleh lessee
d. Lessee pada akhir
periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang
tersebut sesuai dengan
nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau
mengembalikan pada
lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang
disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masaperpanjanngan lease tersebut
biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Ciri-ciri finance lease
antara lain :
a. Objek leasing tetap
milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b. Barang modal bisa
dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c. Masa sewa barang
modal sama dengan umur ekonomisnya
d. Jumlah lease payment
= jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e. Lessor tidak dapat
secara sepihak mengakhiri masa kontrak (noncancellablea), atau akan dikenakan
denda
f. Risiko ekonomis
misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g. Transaksi keuangan
h. Full pay out
i. Disertai hak opsi
beli sesuai dengan residual value
j. Lessor tidak boleh
menyusutkan barang modal
k. Angsuran leasing
tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23
Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa
bentuk transaksi sebagai berikut :
a.
Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering
pula disebut truelease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu
bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan
pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee
yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk
penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan
utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan
dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam
proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses
pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata
untuk kebutuhan lessee.
Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a. Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan
dengan sale and lease back)
b. Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan
lessee
c. Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat
dilakukan oleh lessee
d. Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan
financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
b.
Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada
prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor
untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee
dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama
masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk
memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini
bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di
Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta
pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh
lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk
atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan
membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk
membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual
kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk
digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing
c.
Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik
pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini,
disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang
dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang
memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi
pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan,
sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau
lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana
kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri.
Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan
yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab
langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
d.
Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan
oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi
apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan
tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi
leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi
permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka
beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk
membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari
kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk
bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan
pihak supplier.
e.
Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan
di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda
dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula
sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang
dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan
hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak
risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme
hukum,perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang
bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut
biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau
subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya
dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee
diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada
dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari
kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah
ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing
internasional bagi lessor ini
meliputi beberapa masalah antara lain:
a. Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee
b. Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing
c. Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation)
d. Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah
pengaturan penggunaan valuta asing negara lesse
e. Peraturan penyusutan f. Bea masuk barang dan ketentuan
impor lainnya
f.
Vendor Program
Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh
produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing
kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor
program ini, lessor membayar
kepada
vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh
pembeli (lessee). Selanjutnya
pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor,
atau dapat
dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan
sesuai
perjanjian.
2.
Operating Lease
Dalam leasing bentuk
ini, lessor sengaja membeli barang
modal dan
selanjutnya di-lease-kan.
Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh
pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan
bunganya. Operating lease atau
kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di
mana:
a. Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan
kepada
pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif
lebih pendek
daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar
sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya
atau
disebut juga non full pay out lease
c. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan
atas barangbarangtersebut
d. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease
pada lessor
e. Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak
leasing sewaktuwaktu atau disebut cancelable
Operating lease dalam pelaksanaannya
membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran
kembali barang modal yang dilease- kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan
finance lease objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor
untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam
operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara
lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal.
Perbedaan lain dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak
menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor
mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. Selanjutnya menurut
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991
kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan
Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1). Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila
memenuhi semua criteriaberikut :
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna
usaha
pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat
menutup
harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan
sekurangkurangnya:
- 2 tahun untuk Golongan I
- 3 tahun untuk Golongan II dan III
- 7 tahun untuk Golongan bangunan
c. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak
opsi
2). Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila
memenuhi kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran
leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang
modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b. Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak
opsi bagi lessor
BAB
III
PENUTUPAN
- KESIMPULAN
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease),
untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala. Pihak pihak yang terlibat di dalam sewa
guna usaha: Lessor adalah
perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak lessee dalam bentuk barang modal.. Lessee adalah perusahaan
atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak
bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama
dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank
B.
SARAN
Kami
menyadari makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,untuk itu saran dan
kritik dari rekan-rekan sangat kami harapkan untuk perbaikan di masa yang akan
datang. Dan semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto dicki.2012.bank dan lembaga keuangan lain.aswajapressindo,yogyakarta
www. Goegle.com