Sabtu, 20 April 2013

Perlindungan Konsumen


PENGERTIAN
 
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
 Aasas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. meningkatkan kualitas barang atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:

1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen berhak untuk berbicara dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
7. Hak untuk mendapatkan ganti rugi

Kewajiban konsumen adalah:
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah:
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang atau jasa.
Pasal 13 
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
 Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.


KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
(a) Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
(b) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(c) Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19                            
  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

SANKSI
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana

link tugas "Perlindungan Konsumen (video-youtube)" :

SUMBER:

 
 

Selasa, 22 Januari 2013

Peranan Perbankan dalam pengembangan UMKM


BAB I

PENDAHULUAN

Bank merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kepentingan konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank mempunyai peran yang penting bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan dana maupun kekurangan dana. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, memerlukan dana juga dalam pembuatan adanya bimbingan dalam pengelolaan manajemen agar UMKM dapat berkembang dan mampu untuk memenuhi kewajiban UMKM yang mempunyai pinjaman ke Bank.
Setiap lembaga, baik berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana, organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Dalam organisasi yang berorientasi pada profit (kegiatan usaha), dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana, guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan, suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank. Khususnya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dalam memenuhi kebutuhan dana lebih banyak mengandalkan pada pinjaman dari bank. Namun, untuk mendapatkan kredit bank bukan hal yang mudah bagi pengusaha kecil, hal ini disebabkan faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuki mendapatkan kredit.
Pengusaha kecil membutuhkan dana dengen cepat, sedangkan Bank tidak bisa semudah itu untuk mengeluarkan dana tersebut, dikarenakan adanya unsur persyaratan yang harus dipenuhi untuk meyakinkan pada bank, apakah nantinya dapat membayar / mengangsur atau tidak. Tetapi, apabila sudsh saling percaya antara keduanya, untuk mendapatkan kredit dengan segera / cepat itu dapat terpenuhi. UMKM perlu bekerjasama baik antara pihak Bank sebagai lembaga pemberi kredit, agar permasalahan diantara kedua belah pihak dapat diatasi dan saling menguntungkan.

BATASAN PERMASALAHAN

  1. Perkembangan dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
a.                   Kriteria Usaha Mikro/Kecil
b.                  Langkah – langkah Strategis UMKM
  1. Permasalahan dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  2. Peran Bank dalam perkembangan Usaha Kecil Mikro dan Menegah (UMKM)
  3. Hubungan UMKM pada Ekonomi Indonesia
TUJUAN PENULISAN 

  1. Mengetahui Perkembangan UMKM
a.                   Mengetahui kriteria – kriteria Usaha Mikro/Kecil
b.                  Mengetahui langkah – langkah strategis dalam UMKM
  1. Mengetahui permasalahan didalam UMKM
  2. Mengetahui peran – peran Bank dalam upaya untuk mengembangkan UMKM
  3. Mengetahui hubungan UMKM pada Ekonomi Indonesia
LANDASAN TEORI

 Pemerintah telah cukup lama menggulirkan kebijakan kredit usaha mikro dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang telah lama menggerogoti sebagian besar rakyat Indonesia. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut. Yaitu upaya – upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dikaitkan dengan pengembangan usaha mikro. Dasar pemikiran yang berkembang adalah adanya pengelompokan umur dalam kerangka penanggulangan kemiskinan. Kelompok umur 0 – 15 tahun, adalah kelompok umur yang harus terkena intervensi dari pemerintah dalam bentuk penyiapan social melalui pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. Umur 15 - 55 tahun dikelompokkan dalam kelompok miskin produktif. Artinya, kelompok miskin pada usia produktif. Kelompok inilah yang menjadi fokus penanggulangan kemiskinan. Bentuk intervensi dari pemerintah untuk menangulangi kelompok miskin usia produktif adalah pengembangan usaha mikro melalui kredit kepercayaan usaha mikro(KKUM) dan pendampingan usaha. Pelaku utama yang diharapkan berperan membantu terlaksananya strategi ini adalah perbankan, Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB)/Business Development Services (BDS) dan dunia usaha. Sedangkan kelompok umur diatas 55 tahun oleh pemerintah diberikan perlindungan sosial melalui jaminan sosial. Fokus terbesar sebagai partner dalam usaha mikro penulis pilih pada lembaga keuangan perbankan. Sebagai lembaga keuangan yang begitu besarperannya dalam perputaran keuangan masyarakat, bank akan menjadi pelaku utama yang secara signifikan dapat memberikan aura positif bagi pengembangan usaha mikro di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

PERKEMBANGAN USAHA KECIL MIKRO dan MENENGAH (UMKM)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”

Kriteria usaha kecil menurut Undang – Undang No. 9 Tahun 1995 tentang pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tagun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000
  • Milik Warga Negara Indonesia
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  • Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Dalam rangka pemberdayaan usaha  mikro, Pemerintah juga telah melakukan langkah – langkah strategis sebagai berikut:
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkunganyang mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan
  • Menciptakan sistem penjaminan (financial guarantee system) untuk mendukug kegiatan ekonomi produktif usaha mikro
·         Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance andfacilitation) secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” usahamikro agar feasible dan bankable dalam jangka panjang
·         Penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untukmemperluas jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro secaracepat, tepat, mudah dan sistematis.Pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melaluipemberdayaan usaha mikro, telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti,adanya nota kesepahaman (MoU) antara Komite Penanggulangan Kemiskinan(KPK)dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan kemiskinan melaluipemberdayaan UMKM. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yangkondusif bagi usaha mikro dan kecil.

Perkembangan industri kecil telah dilaksanakan melalui pola pengembangan sentra industri yang tersrbar di 33 provinsi. Khususnya industri kecil kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi di pedesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat berkembangnya indusri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, lebih efisien, terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan peningkatan / bertumbuh dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra industri yang telah dibina secara kualitatif berjumlah 10.500 sentra.
Perkembangan industri kecil yang dilaksanakan sentra industri memberikan dampak positif terhadap petumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di pedesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit usahs industri kecil masih terkoneksi di wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu 84,7%. Sebaliknya, ditinjai dari laju pertumbuhannya, kenaikkan rata – rata /tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993 – 1996 sebesar 4,7%, yang berarti lebih tinggi dibandingkan kenaikkan rata – rata /tahun industri di KBI yang sebesar 2,0%  /tahun.

PERMASALAHAN USAHA KECIL MIKRO DAN MENENGAH (UMKM)

Setiap kegiatan usaha pasti mempunyai masalah atau hambatan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Hambatan  mengembangkan usaha setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun secara umum hambatan yang sering terjadi pada UMKM antara lain kurangnya kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan pengendalian penggunaan dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk pengembangan. Seperti dalam inpiratorial Kompas (18/7/08) Ada beberapa factor penghambat berkembangnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta.
1.   Kurangnya Modal: Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.
2.   Kemampuan Manajerial yang rendah: Kebanyakan usaha skala kecil dalam menjalankan usaha tanpa adanya perencanaan, pengendalian maupun juga evalusi kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.

PERAN BANK DALAM PERKEMBANGAN UMKM

1.   Fungsi Bank
Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Selain hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman dibanding disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga.  Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Dibutuhkan objektivitas dan kebijaksanaan untuk mengalokasikan dana karena ada resiko yang tinggi jika dalam mengalokasikan salah. Hal itu akan dapat mengakibatkan adanya kredit macet yang membawa dampak terhadap kerugian yang sangat besar. Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itumenunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang disalurkan semakin banyak memang boleh dikatkan dana tersebut produktif untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya maupun kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membanyak angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan kerjasama yang baik antara bank dengaan nasabah khususnya untuk nasabah UMKM. 
2.      Peran Bank Upaya Mengembangkan UMKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit. Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik, terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial institution, termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

HUBUNGAN UMKM PADA EKONOMI INDONESIA

Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM hingga 2011 mencpai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi, karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas, baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing – masing provinsi atau Kabupaten / Kota.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Bank merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kepentingan konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank mempunyai peran yang sangat penting bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan dana maupun kekurangan dana. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”. Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha.  Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu.

DAFTAR PUSTAKA



http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/08/01/peran-perbankan-dan-pemerintah-dalam-memajukan-ukm/