PENGARUH
STANDAR AUDIT, KOMPETENSI DAN INDEPEDENSI TERHADAP HASIL AUDIT
LATAR
BELAKANG
Salah
satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi keuangan yang
akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang
telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya
dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna
laporan audit mengharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya dan asersi yang
disajikan dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Oleh
karena itu diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif
(yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan
oleh manajemen. Profesi
akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat terutama bagi kalangan
pelaku bisnis. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian
yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen
perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi akuntan publik bertanggungjawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga
masyarakat memperoleh informasi keuangan yang berkualitas sebagai dasar
pengambilan keputusan.
Guna
menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam
melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar auditing yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.(Abdul Halim, 2003). Dimana standar
umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang
auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian, professional dan
pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal
pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit
serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan
yang diauditnya secara keseluruhan.
Namun
selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang
mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik
dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur
tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor
dalam menjalankan profesinya.
Akuntan
publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien
memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan
klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari
manajemen untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam
hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak
eksternal perusahaan terutama pemilik. Akan tetapi disisi lain, pemilik
menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada
perusahaan yang telah dibiayainya. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan yang
berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan.
Kualitas
audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan
laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan
(umum dan khusus), pengetahuan mengenai bidang auditing dan akuntansi serta
memahami industri klien. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak
sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian
dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan
praktek audit (SPAP, 2007). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis
yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum.
Riset
mengenai hasil audit dalam hal kualitas audit penting bagi KAP dan auditor agar
mereka dapat mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas audit dan
selanjutnya dapat meningkatkannya kualitas audit yang dihasilkannya. Bagi
pemakai jasa audit, penelitian ini penting yakni untuk menilai sejauh mana
akuntan publik dapat bersikap independen dan konsisten dalam menjaga kualitas
jasa audit yang diberikan.
TUJUAN
Adapun
tujuan penelitian ini untuk mengukur sejauh mana pengaruh kompetensi dan
indepedensi auditor terhadap hasil audit.
METODE PENELITIAN
Kompetensi
Standar
umum pada Standar Profesional Akuntan Publik SA Seksi 210 (IPSA No. 04) menyatakan
bahwa “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Pengertian keahlian dalam
standar auditing ini adalah keahlian yang meliputi pendidikan formal serta
pelatihan teknis dalam bidang akuntansi dan auditing, bukan keahlian dalam
bidang ilmu yang lain. Dalam melaksanakan audit sampai pada pernyataan
pendapat, auditor harus selalu bertindak sebagai seorang yang ahli dalam bidang
akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan
formal dan pengalaman melakukan praktik audit (Jusup, 2001).
Kompetensi
berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik
dalam bidang auditing dan akuntansi (IAI 2007). Akuntan publik yang berkompeten
adalah yang bertindak sebagai seorang yang ahli di bidang akuntansi dan
auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang
selanjutnya diperluas melalui pengalaman dalam praktik audit. Selain itu,
akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis
maupun pendidikan umum. Akuntan publik harus secara kontinyu mengikuti
perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Akuntan publik harus
mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip
akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Bedard
(1986) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan
prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit. Dalam standar auditing
disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor serta dalam pelaksanaan
audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama. Angelo
(1981) mengindikatorkan kompetensi kedalam 2 (dua) komponen yaitu pengetahuan dan
pengalaman. SPAP 2007 tentang standar auditing, menjelaskan bahwa dalam
melakukan audit, auditor harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang cukup. Pengetahuan
diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian
auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang
digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam,
selain itu auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin
kompleks.
Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan
pengauditan (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi
dan industri klien. Audit menuntut keahlian dan profesionalisme yang tinggi.
Keahlian tersebut tidak hanya dipengarhi oleh pendidikan formal tetapi ada
faktor lain yang mempengaruhinya antara lain pengalaman. Menurut Tubbs (1992)
auditor yang berpengalaman memiliki keunnggulan dalam hal mendeteksi kesalahan,
memahami kesalahan secara akurat dan mencari penyebab kesalahan. Auditor yang
berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik. Mereka juga mampu memberi
penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat
mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit. Menurut Loeher (2002) Pengalaman
merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi
secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan.
Independensi
Dalam
buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Auditing (SA) Seksi 220,
Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 04 Alinea 2 (2007), dijelaskan bahwa “Independensi
itu berarti tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan dalam hal berpraktik sebagai auditor intern).
Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab
bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan
sikap tidak memihak yang justru paling penting untuk mempertahankan kebebasan
pendapatnya.”
Independensi
diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan aturan moral yang diantaranya mengatur tentang independensi.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam jasa
profesionalnya sebagaimana diatur dalam SPAP yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam kenyataan (in fact) maupun
dalam penampilan (in appearance).
Kode
Etik Akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang
diharapkan dari seorang akuntan publik untuktidak mempunyai kepentingan pribadi
dalampelaksanaan tugasnya, yang bertentangan prinsip integritas dan
obyektivitas (Halim, 2004). Supriyono (1987) dalam Mayangsari (2003:6)
independensi auditor diukur melalui: Lama hubungan dengan klien. Di Indonesia, masalah
audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien sudah diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan No.423/KMK.02/2008tentang jasa akuntan publik. Keputusan menteri tersebut
membatasi masa kerja auditor paling lama 3 tahun untuk klien yang sama,
sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun.
Pembatasan
ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah
terjadinya skandal akuntansi. Penugasan audit yang terlalu lama kemungkinan
dapat mendorong akuntan publik kehilangan independensinya karena akuntan publik
tersebut merasa puas, kurang inovasi, dan kurang ketat dalam melaksanakan
prosedur audit. Sebaliknya penugasan audit yang lama kemungkinan dapat pula
meningkatkan independensi karena akuntan publik sudah familiar, pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan efisien dan lebih tahan terhadap tekanan klien.Tekanan dari
klien dapat timbul pada situasi konflik antara auditor dengan klien. Situasi
konflik terjadi ketika antara auditor dengan manajemen atau klien tidak sependapat
dengan beberapa aspek hasil pelaksanaan pengujian laporan keuangan. Klien berusaha
mempengaruhi fungsi pengujian laporan keuangan yang dilakukan auditor dengan
memaksa auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing,
termasuk dalam pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien.
Dalam
menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan
manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin operasi perusahaan atau
kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba yang lebih tinggi
dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Auditor harus menjaga kualitas
yang diberikan, karena jasa yang diberikan auditor digunakan sebagai dasar
pembuatan pembaca laporan keuangan. Selain itu jasa yang diberikan auditor
tidak dapat diberikan oleh pihak lain. Untuk menjaga kualitas hasil audit
dilakukan telaah dari rekan auditor yang menjadi sumber penilaian obyektif
mengenai kualitas audit yang dilakukan oleh rekan auditor. Tuntutan pada
profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut tranparansi informasi
mengenai pekerjaan dan operasi Kantor Akuntan Publik.
Kejelasan
informasi tentang adanya sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan
standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap klien
dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan. Karenanya pekerjaan akuntan
publik dan operasi Kantor Akuntan Publik perlu dimonitor dan di “audit” guna
menilai kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan tingkat kesesuaian dengan
standar kualitas yang diisyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat
mencapai standar kualitas yang tingg. Jasa yang diberikan oleh KAP bukan hanya jasa
atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa konsultasi manajemen
dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa penyusunan laporan keuangan.
Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu KAP menjadikan independensi
auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya akan mempengaruhi kualitas
hasil audit. Pemberian jasa selain jasa audit merupakan ancaman potensial bagi independensi
auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan pada auditor agar bersedia
untuk mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa
pengecualian. Pemberian jasa selain jasa audit berarti auditor telah terlibat
dalam aktivitas manajemen klien. Jika pada saat dilakukan pengujian laporan keungan
klien ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor
tersebut. Kemudian auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap
memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi
kualitas hasil audit dari auditor.
Tahap-tahap
Pelaksanaan Audit
Menurut Mulyadi
(2002 : 121) tahap audit atas laporan keuangan meliputi:
1. Penerimaan
Perikatan Audit Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa
pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak penugasan audit dari klien. 6
(Enam) langkah yang perlu ditempuh oleh auditor didalam mempertimbangkan
penerimaan penugasan audit dari calon kliennya, yaitu:
a. Mengevaluasi
integritas manajemen.
b.
Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa.
c. Menilai
kompetensi untuk melakukan audit.
d. Menilai
independensi.
e. Menentukan
kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan
keseksamaan.
f. Membuat surat
perikatan audit. 2. Perencanaan Audit Setelah menerima penugasan audit dari
klien, langkah berikutnya adalah perencanaan audit.
Ada 7 (tujuh)
tahap yang harus ditempuh, yaitu:
a. Memahami
bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan
prosedur analitik
c.
Mempertimbangkan tingkat meterialitas awal
d.
Mempertimbangkan risiko bawaan
e.
Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika
perikatan dengan klien berupa audit tahun pertama
f. Mengembangkan
strategi audit awal terhadap asersi signifikan
g. Memahami
pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan
Pengujian Audit Tahap ini disebut juga dengan pekerjaan lapangan yang tujuan
utamanya adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektivitas struktur
pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Secara garis
besar pengujian audit dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Pengujian
analitis (analytical tests).
b. Pengujian
pengendalian (tests of control).
c. Pungujian
substantive (substantive tests).
4. Pelaporan
Audit Langkah akhir dari suatu proses pemeriksaan auditor adalah penerbitan
laporan audit. Oleh karena itu, auditor harus menyusun laporan keuangan auditan
(audited financial statement), penjelasan laporan keuangan (notes to financial
statement) dan pernyataan pendapat auditor.
Standar Auditing
Standar auditing
menurut Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001 : 150.2) yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b. Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c. Bahan bukti
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan
pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
a. Laporan audit
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum.
b. Laporan audit
harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keungan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan,
jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan.
Dalam semua hal
yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada dan
tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Standar
Profesional Akuntan Publik
Ada lima macam
standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik (Mulyadi, 2002 : 34), yaitu :
1. Standar
Auditing,
2. Standar
Atestasi,
3. Standar Jasa
Akuntansi dan Review,
4. Standar Jasa
Konsultasi, dan
5. Standar
Pengendalian Mutu.
Profesi Akuntan
Publik
Profesi akuntan publik
dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi
keuangan. Tumbuh dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaanperusahaan yang berkembang dalam suatu
negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk
membelanjai usahanya, jasa audit yang dihasilkan masih belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan
tersebut (Mulyadi, 2002: 2).
Semakin
berkembangannya usaha, baik perusahaan perseorangan maupun perusahaan berbentuk
badan hukum tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar,
yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa
penarikan pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para pemimpin
perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor
dan calon kreditur. Pihak-pihak di luar perusahaan memerlukan informasi
mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan
perusahaan. Umumnya, mereka mendasarkan pada laporan keuangan yang disajikan
oleh pihak manajemen. Dengan demikian, terdapatnya dua kepentingan antara
pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan yang berlawanan akan menyebabkan
tumbuh dan berkembangnya profesi akuntan publik (Mulyadi, 2002: 3).
Saat ini
kebutuhan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang independen
menjadi sesuatu hal yang penting. Apalagi dengan adanya peraturan dari pasar sekuritas,
di Indonesia dikenal dengan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), yang mengharuskan
perusahaan yang ingin terdaftar sahamnya di pasar sekuritas tersebut untuk mempublikasikan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
HASIL
Kualitas
Hasil Audit
Akuntan
publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip
profesi akuntan publik. Pada Kode Etik Akuntan Publik, bahwa setiap praktisi
wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi :
(a)
Prinsip integritas. Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin
hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b)
Prinsip objektivitas. Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari
pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c)
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional
competence and due care). Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan
keahlian profesionalnya pada suatutingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan,
sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang
diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan,
dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara
profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d)
Prinsip kerahasiaan. Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya,serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk
keuntungan pribadinya ataupihak ketiga.
(e)
Prinsip perilaku profesional.Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan
yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Selain
itu akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adala
standar auditing. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan semua
pernyataan Standar Auditing (PSA) yang berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi
menjadi 3 kelompok:
(1)
standar umum,
(2)
standar pekerjaan lapangan dan
(3)
standar pelaporan. (Abdul Halim, 2003). S
tandar
umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur
mutu pelakssaanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi
auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai
informasi keuangan standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan AkuntanIndonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA
Seksi 150) Standar Auiting disajikan berikut ini.
Auditing
memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang
terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar
untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan
keuangan terutama para pemegang saham
akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor. Hal ini berarti auditor mempunyai
peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena
itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi
ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan
berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Kualitas hasil audit menurut Angelo (1981) sebagai kemungkinan/ probabilitas
auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi
klien.
Dalam
Standar Pekerjaan Lapangan Audit Keuangan, menyebutkan bahwa auditor
bertanggung jawab untuk sedemikian rupa mewaspadai karakteristik dan jenis
ketidakberesan material yang potensial, berkaitan dengan bidang yang diaudit,
sehingga auditor dapat merencanakan auditnya untuk memberikan kepastian yang memadai
dalam mendeteksi ketidakberesan material tersebut. Menurut Panduan Manajemen
Pemeriksaan (BPK, 2002) standar kualitas audit terdiri dari: kualitas
strategis, kualitas teknis dan kualitas proses.
Kualitas
strategis berarti hasil pemeriksaan harus memberikan informasi kepada pengguna laporan
secara tepat waktu. Kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan
dan opini atau saran pemeriksaan yaitu penyajiannya harus jelas, konsisten, accessible dan
obyektif. Sedangkan kualitas proses
mengacu kepada proses kegiatan pemeriksaan, sejak perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan sampai dengan tindak lanjut pemeriksaan. Kualitas audit sulit diukur
secara obyektif, sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi
kualitas audit. Diantaranya Slamet (1982) menyimpulkan 5 karakteristik kualitas
audit yaitu perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi dan perlakuan.
Schoeder (1986) menyimpulkan 5 faktor penting penentuan kualitas audit yaitu:
perhatian partner dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi
tim audit dan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemuktakhiran
audit. Sedangkan pada tahun 1992 Caecello menyimpulkan faktor pengalaman, pemahaman
industri klien, respon atas kebutuhan klien dan ketaatan pada standar umum
audit adalah faktor-faktor penentu kualitas audit Kualitas hasil audit adalah
kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan
dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya.
Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas
pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji
tergantung pada independensi auditor. Kompetensi berkaitan dengan pengetahuan
dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan
akuntansi. Sedangkan independensi merupakan salah satu komponen etika yang
harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah
dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak
yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.
Kompetensi
Terhadap Kualitas Hasil Audit
Akuntan
publik harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu standar auditing. Seorang auditor
harus berpengetahuan cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang
dipergunakan dan cukup mampu atau kompeten untuk mengetahui dengan pasti jenis
dan jumlah fakta yang dibutuhkan, agar pada akhir pemeriksaan dapat membuat kesimpulan
yang tepat (Alvin&James,1986). Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan
kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi
dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional
yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara
kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam
lingkungan profesional (Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 130 No.3).
Independensi
Terhadap Kualitas Hasil Audit
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik.
Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak
kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan
atas pekerjaan akuntan publik (Cristiawan,2002). Auditor harus memiliki sikap
mental yang bebas atau independen. Meskipun seseorang mampu, namun tidak ada
gunanya apabila dia bersikap berat sebelah dalam menghimpun informasi yang
diperlukan karena yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan adalah informasi
yang tidak memihak (unbiased information) (Alvin&James,1995).
Konsep
Kerangka Berpikir
Pengaruh
Kompetensi Auditor terhadap Kualitas Hasil Audit.
Kompetensi
auditor adalah auditor yang dengan pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan
eksplisit dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. Kualitas
hasil audit merupakan segala kemungkinan (probability) dimana auditor
pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang
terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan
auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada
standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Berdasarkan hasil
riset yang telah dilakukan pada beberapa KAP diperoleh hasil bahwa kompetensi
mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang
ditimbulkan adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat kompetensi seorang
auditor maka semakin tinggi kualitas auditnya, sedangkan independensi mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang ditimbulkan
adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat independensi seorang auditor maka
akan semakin tinggi pula tingkat kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor
tersebut. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada beberapa KAP, diketahui
bahwa kompetensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kualitas
hasil audit. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa seorang auditor yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman yang memadai akan lebih memahami dan mengetahui
berbagai masalah secara lebih mendalam dan lebih mudah dalam mengikuti
perkembangan yang semakin kompleks dalam lingkungan audit kliennya. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa semakin tinggi kompetensi yang dimiliki auditor maka
semakintinggi pula kualitas audit yang dihasilkannya.
Pengaruh
Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.
Independensi
merupakan sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak
mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya yang bertentangan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Dari hasil riset yang pernah
dilakukan pada beberapa KAP, diketahui bahwa Indepedensi auditor mempunyai pengaruh
yang cukup besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu cukuplah
beralasan bahwa untuk menghasilkan audit yang berkualitas diperlukan sikap
independen dari auditor. Karena jika auditor kehilangan independensinya maka
laporan audit yang dihasilkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga
tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pengaruh
Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.
Dalam
melaksanakan proses audit, auditor membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang
baik karena dengan kedua hal itu auditor menjadi lebih mampu memahami kondisi
keuangan dan laporan keuangan kliennya. Kemudian dengan sikap independensinya
maka auditor dapat melaporkan dalam laporan auditan jika terjadi pelanggaran
dalam laporan keuangan kliennya. Sehingga berdasarkan logika di atas maka
kompetensi dan independensi memiliki pengaruh dalam menghasilkan hasil audit
yang berkualitas baik pada proses maupun outputnya. Hasil tersebut dapat
dipahami bahwa kompetensi dan independensi berpengaruh terhadap kualitas hasil
audit. Apabila auditor benar-benar independen dan memiliki kompetensi yang
tinggi maka akan tidak terpengaruh oleh kliennya dan dapat melaksanakan proses
audit secara maksimal. Auditor akan dengan leluasa melakukan tugas auditnya
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Namun jika tidak memiliki independensi
terutama jika mendapat tekanantekanan dari pihak klien disertai dengan
kemampuan yang rendah untuk melaksanakan audit maka kualitas audit yang
dihasilkannya juga tidak maksimal.
SUMBER:
“PENGARUH
KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT”
FAUZIAH
– FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM KEDIRI
“PENGARUH
KOMPETENSI DAN INDEPEDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT”
AMALIA
DEWI ROSALINA – FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYATAMA
“PENGARUH
PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS AUDIT ATAS
LAPORAN KEUANGAN”
FEBRIANTY
– POLITEKNIK PALCOMTECH PALEMBANG
PENGARUH AUDIT
SEKTOR PUBLIK TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAN INDONESIA”
PUJIONO –
JURUSAN AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
I KETUT JATI –
JURUSAN AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI – UNIVERSITAS UDAYANA
“PENGARUH
LINGKUNGAN ETIKA, PENGALAMAN AUDITOR DAN TEKANAN KETAATAN TERHADAP KUALITAS
AUDIT JUDGMENT”
PRITTA
AMINA PUTRI – FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO