Kamis, 02 April 2015

Tugas: "Kasus - Akuntansi Internasional"

Bab 11 : Manajemen Risiko Keuangan
Kelas 4EB20 - Kelompok 11
 
 
Diminta : Sebagai konsultan Anthes Enterprises, kenalilah apa yang Anda yakini sebagai opsi akuntansi lindung nilai yang akan membantu.
Jawab:
Opsi akuntansi lindung nilai yang akan membantu:
Lindung Nilai Neraca: Mengurangi pengungkapan valuta asing dengan memvariasikan asset dan kewajiban suatu perusahaan dalam bentuk mata uang asing.
Lindung Nilai Operasional: Perlindungan risiko valuta yang memfokuskan pada variable-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran valuta asing suatu perusahaan.
Lindung Nilai Struktural: Pemilihan dan pengalih tempatan usaha untuk mengurangi seluruh pengungkapan valuta asing terhadap suatu perusahaan.


Tugas: "Latihan - Akuntansi Internasional"

Bab 11 : Manajemen Risiko Keuangan
Kelas 4EB20 - Kelompok 11
 
 
No 12. Pada bulan Juni, Mu Corporation, perusahaan AS yang bergerak di bidang produk makanan manis, mengajukan penawaran untuk menyuplai produk retail cantik dengan cokelat kotakan untuk Valentine’s Day. Jika berhasil mendapatkan kontraknya, perusahaan ini akan menandatangani kontrak dengan peusahaan cokelat Swiss besar untuk membeli bahan mentah yang diperlukan. Hasil dari penawaran ini belum akan diketahui selama dua bulan, dan bendahara Mu Corporation khawatir nilai franc akan naik selama periode itu, sehingga mengurangi (atau bahkan menghilangkan) keuntungan dalam penawaran harga tetap.
Untuk melindungi perusahaannya dari apresiasi franc, bendahara membeli opsi Tarik 30 September sebesar 25 CHF pada 1,80 (yaitu premi 1,8 sen per franc) dalam kontrak standar sejumlah CHF 62.500. prediksi bendahara ini ternyata benar, karena nilai franc naik sebesar 41,6 sen pada akhir Agustus. Bukannya menunggu hasil dari penawaran, Mu Corporation melakukan opsi tariknya pada akhir Agustus.
Diminta : Buatlah masukkan jurnal yang diperlukan untuk mencatat akuisisi dan pelaksanaan dari opsi tersebut.
 Jawab :
30 September              Aktiva Lancar             1.562.500
                                    Premi                           2.812.500
                                                Kas                                          4.375.000
31 Agustus                  Kas                              4.375.000
                                                Aktiva Lancar                         1.562.500
                                                Premi                                       2.812.500


Tugas: "Pertanyaan Diskusi - Akuntansi Internasional"

Bab 11 : Manajemen Risiko Keuangan
Kelas 4EB20 - Kelompok 11


No 12. Dugaan biaya peluang mungkin dikenalkan dalam pelajaran pertama anda tentang ekonomi mikro. Jelaskan bagaimana dugaan ini dapat dijalankan dalam mengevaluasi keefektifan program perlindungan nilai dari risiko valuta asing.

Jawab :

Dugaan biaya peluang dapat di jalankan dengan cara memperkirakan biaya dari nilai valuta asing agar dapat melindungi nilai dari risiko valuta asing itu sendiri.       

Senin, 19 Januari 2015

Tugas 10 "Etika Profesi Akuntansi"

Tugas 10 (Tugas Artikel Mengenai Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi)


Harian         :      Tempo, 16 Desember 2014
Tema Artikel   :      Korupsi
Judul Artikel  :      KPK  Periksa Bos Pertamina EP Tri Siwindono 

TEMPO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil petinggi PT Pertamina EP--anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura," ujar Priharsa, Selasa, 16 Desember 2014. Selain Tri dan Haposan, tutur dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.
Antonio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan. KPK mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas KPK menemukan duit Rp 700 di mobil Ra'uf. Fuad dan Ra'uf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI.
Adapun Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan pada keesokan harinya. Saat menangkap Fuad, penyidik juga mengamankan duit Rp 4 miliar.
-LINDA TRIANITA-

Pembahasan:
Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang memanggil petinggi PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Selasa, 16 Desember 2014.
Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Berikut adalah pelanggaran menurut prinsip etika profesi akuntansi:

            1.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

             2.      Prinsip Kepentingan Publik.

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

             3.      Prinsip Integritas.

Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan  yang menunjukan konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi diatas bahwa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang tinggi.

             4.      Prinsip Objektivitas.

Prinsip objektivitas adalah setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam hal ini KPK harus tegas untuk kasus ini, jangan memikirkan kepentingannya sendiri seakan lupa dengan kewajibannya yang harus bertanggungjawab dan profesional dalam pekerjaannya.

             5.      Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.

Kompontensi melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karna itu setiap anggota harus melaksanakan tugas kehati - hatian profesionalnya, ketekunan dan kompentensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalaman  pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik. dalam kasus ini tidak melaksanakan jasa profesional kehati-hatian dan kompentensinya untuk menjalankan tugasnya.

             6.      Prinsip Kerahasian.

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik.

             7.      Perilaku Profesional.

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dalam melaksanakan tugasnya dan mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa profesional, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional, lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten.

             8.      Standar Teknik. 

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut.

Jumat, 28 November 2014

Tugas 9 "Etika Profesi Akuntansi"



PENGARUH STANDAR AUDIT, KOMPETENSI DAN INDEPEDENSI TERHADAP HASIL AUDIT


LATAR BELAKANG
 
Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi keuangan yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit mengharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya dan asersi yang disajikan dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

Oleh karena itu diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat terutama bagi kalangan pelaku bisnis. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan. 
 
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.(Abdul Halim, 2003). Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian, professional dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan. 

Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya. 

Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik. Akan tetapi disisi lain, pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. 

Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus), pengetahuan mengenai bidang auditing dan akuntansi serta memahami industri klien. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2007). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. 

Riset mengenai hasil audit dalam hal kualitas audit penting bagi KAP dan auditor agar mereka dapat mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya dapat meningkatkannya kualitas audit yang dihasilkannya. Bagi pemakai jasa audit, penelitian ini penting yakni untuk menilai sejauh mana akuntan publik dapat bersikap independen dan konsisten dalam menjaga kualitas jasa audit yang diberikan.

TUJUAN

Adapun tujuan penelitian ini untuk mengukur sejauh mana pengaruh kompetensi dan indepedensi auditor terhadap hasil audit.

METODE PENELITIAN

Kompetensi
Standar umum pada Standar Profesional Akuntan Publik SA Seksi 210 (IPSA No. 04) menyatakan bahwa “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Pengertian keahlian dalam standar auditing ini adalah keahlian yang meliputi pendidikan formal serta pelatihan teknis dalam bidang akuntansi dan auditing, bukan keahlian dalam bidang ilmu yang lain. Dalam melaksanakan audit sampai pada pernyataan pendapat, auditor harus selalu bertindak sebagai seorang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formal dan pengalaman melakukan praktik audit (Jusup, 2001).

Kompetensi berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan akuntansi (IAI 2007). Akuntan publik yang berkompeten adalah yang bertindak sebagai seorang yang ahli di bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman dalam praktik audit. Selain itu, akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Akuntan publik harus secara kontinyu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Akuntan publik harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi. 

Bedard (1986) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit. Dalam standar auditing disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor serta dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Angelo (1981) mengindikatorkan kompetensi kedalam 2 (dua) komponen yaitu pengetahuan dan pengalaman. SPAP 2007 tentang standar auditing, menjelaskan bahwa dalam melakukan audit, auditor harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang cukup. Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam, selain itu auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks. 

Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi dan industri klien. Audit menuntut keahlian dan profesionalisme yang tinggi. Keahlian tersebut tidak hanya dipengarhi oleh pendidikan formal tetapi ada faktor lain yang mempengaruhinya antara lain pengalaman. Menurut Tubbs (1992) auditor yang berpengalaman memiliki keunnggulan dalam hal mendeteksi kesalahan, memahami kesalahan secara akurat dan mencari penyebab kesalahan. Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik. Mereka juga mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit. Menurut Loeher (2002) Pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan.

Independensi  
Dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Auditing (SA) Seksi 220, Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 04 Alinea 2 (2007), dijelaskan bahwa “Independensi itu berarti tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak yang justru paling penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.” 

Independensi diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan aturan moral yang diantaranya mengatur tentang independensi. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di  dalam jasa profesionalnya sebagaimana diatur dalam SPAP yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam kenyataan (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Kode Etik Akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuktidak mempunyai kepentingan pribadi dalampelaksanaan tugasnya, yang bertentangan prinsip integritas dan obyektivitas (Halim, 2004). Supriyono (1987) dalam Mayangsari (2003:6) independensi auditor diukur melalui: Lama hubungan dengan klien. Di Indonesia, masalah audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.02/2008tentang jasa akuntan publik. Keputusan menteri tersebut membatasi masa kerja auditor paling lama 3 tahun untuk klien yang sama, sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun. 

Pembatasan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi. Penugasan audit yang terlalu lama kemungkinan dapat mendorong akuntan publik kehilangan independensinya karena akuntan publik tersebut merasa puas, kurang inovasi, dan kurang ketat dalam melaksanakan prosedur audit. Sebaliknya penugasan audit yang lama kemungkinan dapat pula meningkatkan independensi karena akuntan publik sudah familiar, pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien dan lebih tahan terhadap tekanan klien.Tekanan dari klien dapat timbul pada situasi konflik antara auditor dengan klien. Situasi konflik terjadi ketika antara auditor dengan manajemen atau klien tidak sependapat dengan beberapa aspek hasil pelaksanaan pengujian laporan keuangan. Klien berusaha mempengaruhi fungsi pengujian laporan keuangan yang dilakukan auditor dengan memaksa auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dalam pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien. 

Dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Auditor harus menjaga kualitas yang diberikan, karena jasa yang diberikan auditor digunakan sebagai dasar pembuatan pembaca laporan keuangan. Selain itu jasa yang diberikan auditor tidak dapat diberikan oleh pihak lain. Untuk menjaga kualitas hasil audit dilakukan telaah dari rekan auditor yang menjadi sumber penilaian obyektif mengenai kualitas audit yang dilakukan oleh rekan auditor. Tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut tranparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi Kantor Akuntan Publik. 

Kejelasan informasi tentang adanya sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan. Karenanya pekerjaan akuntan publik dan operasi Kantor Akuntan Publik perlu dimonitor dan di “audit” guna menilai kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan tingkat kesesuaian dengan standar kualitas yang diisyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas yang tingg. Jasa yang diberikan oleh KAP bukan hanya jasa atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa konsultasi manajemen dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa penyusunan laporan keuangan. Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu KAP menjadikan independensi auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya akan mempengaruhi kualitas hasil audit. Pemberian jasa selain jasa audit merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan pada auditor agar bersedia untuk mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa pengecualian. Pemberian jasa selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam aktivitas manajemen klien. Jika pada saat dilakukan pengujian laporan keungan klien ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut. Kemudian auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi kualitas hasil audit dari auditor.

Tahap-tahap Pelaksanaan Audit
Menurut Mulyadi (2002 : 121) tahap audit atas laporan keuangan meliputi:
1. Penerimaan Perikatan Audit Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak penugasan audit dari klien. 6 (Enam) langkah yang perlu ditempuh oleh auditor didalam mempertimbangkan penerimaan penugasan audit dari calon kliennya, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa.
c. Menilai kompetensi untuk melakukan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat perikatan audit. 2. Perencanaan Audit Setelah menerima penugasan audit dari klien, langkah berikutnya adalah perencanaan audit.

Ada 7 (tujuh) tahap yang harus ditempuh, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik
c. Mempertimbangkan tingkat meterialitas awal
d. Mempertimbangkan risiko bawaan
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika perikatan dengan klien berupa audit tahun pertama
f. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan
g. Memahami pengendalian intern klien.

3. Pelaksanaan Pengujian Audit Tahap ini disebut juga dengan pekerjaan lapangan yang tujuan utamanya adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Secara garis besar pengujian audit dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Pengujian analitis (analytical tests).
b. Pengujian pengendalian (tests of control).
c. Pungujian substantive (substantive tests).

4. Pelaporan Audit Langkah akhir dari suatu proses pemeriksaan auditor adalah penerbitan laporan audit. Oleh karena itu, auditor harus menyusun laporan keuangan auditan (audited financial statement), penjelasan laporan keuangan (notes to financial statement) dan pernyataan pendapat auditor.

Standar Auditing
Standar auditing menurut Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001 : 150.2) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keungan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Standar Profesional Akuntan Publik
Ada lima macam standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik (Mulyadi, 2002 : 34), yaitu :
1. Standar Auditing,
2. Standar Atestasi,
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review,
4. Standar Jasa Konsultasi, dan
5. Standar Pengendalian Mutu.

Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Tumbuh dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaanperusahaan yang berkembang dalam suatu negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk membelanjai usahanya, jasa audit yang dihasilkan masih belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut (Mulyadi, 2002: 2).
Semakin berkembangannya usaha, baik perusahaan perseorangan maupun perusahaan berbentuk badan hukum tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para pemimpin perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan calon kreditur. Pihak-pihak di luar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya, mereka mendasarkan pada laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Dengan demikian, terdapatnya dua kepentingan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan yang berlawanan akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya profesi akuntan publik (Mulyadi, 2002: 3).
Saat ini kebutuhan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang independen menjadi sesuatu hal yang penting. Apalagi dengan adanya peraturan dari pasar sekuritas, di Indonesia dikenal dengan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), yang mengharuskan perusahaan yang ingin terdaftar sahamnya di pasar sekuritas tersebut untuk mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

HASIL

Kualitas Hasil Audit
Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi akuntan publik. Pada Kode Etik Akuntan Publik, bahwa setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi :
(a) Prinsip integritas. Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas. Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care). Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatutingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan. Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari  hubungan profesional dan hubungan bisnisnya,serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya ataupihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Selain itu akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adala standar auditing. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan semua pernyataan Standar Auditing (PSA) yang berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi menjadi 3 kelompok:
(1) standar umum,
(2) standar pekerjaan lapangan dan
(3) standar pelaporan. (Abdul Halim, 2003). S
tandar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelakssaanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan AkuntanIndonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) Standar Auiting disajikan berikut ini. 

Auditing memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para  pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh  auditor. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Kualitas hasil audit menurut Angelo (1981) sebagai kemungkinan/ probabilitas auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. 

Dalam Standar Pekerjaan Lapangan Audit Keuangan, menyebutkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk sedemikian rupa mewaspadai karakteristik dan jenis ketidakberesan material yang potensial, berkaitan dengan bidang yang diaudit, sehingga auditor dapat merencanakan auditnya untuk memberikan kepastian yang memadai dalam mendeteksi ketidakberesan material tersebut. Menurut Panduan Manajemen Pemeriksaan (BPK, 2002) standar kualitas audit terdiri dari: kualitas strategis, kualitas teknis dan kualitas proses.

Kualitas strategis berarti hasil pemeriksaan harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu. Kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan dan opini atau saran pemeriksaan yaitu penyajiannya  harus jelas, konsisten, accessible dan obyektif.  Sedangkan kualitas proses mengacu kepada proses kegiatan pemeriksaan, sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindak lanjut pemeriksaan. Kualitas audit sulit diukur secara obyektif, sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit. Diantaranya Slamet (1982) menyimpulkan 5 karakteristik kualitas audit yaitu perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi dan perlakuan. Schoeder (1986) menyimpulkan 5 faktor penting penentuan kualitas audit yaitu: perhatian partner dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi tim audit dan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemuktakhiran audit. Sedangkan pada tahun 1992 Caecello menyimpulkan faktor pengalaman, pemahaman industri klien, respon atas kebutuhan klien dan ketaatan pada standar umum audit adalah faktor-faktor penentu kualitas audit Kualitas hasil audit adalah kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Kompetensi berkaitan dengan pengetahuan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan akuntansi. Sedangkan independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.

Kompetensi Terhadap Kualitas Hasil Audit
Akuntan publik harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu standar auditing. Seorang auditor harus berpengetahuan cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang dipergunakan dan cukup mampu atau kompeten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan, agar pada akhir pemeriksaan dapat membuat kesimpulan yang tepat (Alvin&James,1986). Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional (Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 130 No.3).

Independensi Terhadap Kualitas Hasil Audit
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik (Cristiawan,2002). Auditor harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen. Meskipun seseorang mampu, namun tidak ada gunanya apabila dia bersikap berat sebelah dalam menghimpun informasi yang diperlukan karena yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan adalah informasi yang tidak memihak (unbiased information) (Alvin&James,1995).


Konsep Kerangka Berpikir





Pengaruh Kompetensi Auditor terhadap Kualitas Hasil Audit.
Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. Kualitas hasil audit merupakan segala kemungkinan (probability) dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan pada beberapa KAP diperoleh hasil bahwa kompetensi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat kompetensi seorang auditor maka semakin tinggi kualitas auditnya, sedangkan independensi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat independensi seorang auditor maka akan semakin tinggi pula tingkat kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada beberapa KAP, diketahui bahwa kompetensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa seorang auditor yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai akan lebih memahami dan mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam dan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam lingkungan audit kliennya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kompetensi yang dimiliki auditor maka semakintinggi pula kualitas audit yang dihasilkannya.

Pengaruh Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.
Independensi merupakan sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada beberapa KAP, diketahui bahwa Indepedensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu cukuplah beralasan bahwa untuk menghasilkan audit yang berkualitas diperlukan sikap independen dari auditor. Karena jika auditor kehilangan independensinya maka laporan audit yang dihasilkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.
Dalam melaksanakan proses audit, auditor membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang baik karena dengan kedua hal itu auditor menjadi lebih mampu memahami kondisi keuangan dan laporan keuangan kliennya. Kemudian dengan sikap independensinya maka auditor dapat melaporkan dalam laporan auditan jika terjadi pelanggaran dalam laporan keuangan kliennya. Sehingga berdasarkan logika di atas maka kompetensi dan independensi memiliki pengaruh dalam menghasilkan hasil audit yang berkualitas baik pada proses maupun outputnya. Hasil tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi dan independensi berpengaruh terhadap kualitas hasil audit. Apabila auditor benar-benar independen dan memiliki kompetensi yang tinggi maka akan tidak terpengaruh oleh kliennya dan dapat melaksanakan proses audit secara maksimal. Auditor akan dengan leluasa melakukan tugas auditnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Namun jika tidak memiliki independensi terutama jika mendapat tekanantekanan dari pihak klien disertai dengan kemampuan yang rendah untuk melaksanakan audit maka kualitas audit yang dihasilkannya juga tidak maksimal.


SUMBER:

“PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT”
FAUZIAH – FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM KEDIRI

“PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPEDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT”
AMALIA DEWI ROSALINA – FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYATAMA

“PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN”
FEBRIANTY – POLITEKNIK PALCOMTECH PALEMBANG

PENGARUH AUDIT SEKTOR PUBLIK TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAN INDONESIA”
PUJIONO – JURUSAN AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
I KETUT JATI – JURUSAN AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI – UNIVERSITAS UDAYANA

“PENGARUH LINGKUNGAN ETIKA, PENGALAMAN AUDITOR DAN TEKANAN KETAATAN TERHADAP KUALITAS AUDIT JUDGMENT”
PRITTA AMINA PUTRI – FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO