Senin, 19 Januari 2015

Tugas 10 "Etika Profesi Akuntansi"

Tugas 10 (Tugas Artikel Mengenai Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi)


Harian         :      Tempo, 16 Desember 2014
Tema Artikel   :      Korupsi
Judul Artikel  :      KPK  Periksa Bos Pertamina EP Tri Siwindono 

TEMPO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil petinggi PT Pertamina EP--anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura," ujar Priharsa, Selasa, 16 Desember 2014. Selain Tri dan Haposan, tutur dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.
Antonio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan. KPK mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas KPK menemukan duit Rp 700 di mobil Ra'uf. Fuad dan Ra'uf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI.
Adapun Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan pada keesokan harinya. Saat menangkap Fuad, penyidik juga mengamankan duit Rp 4 miliar.
-LINDA TRIANITA-

Pembahasan:
Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang memanggil petinggi PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Selasa, 16 Desember 2014.
Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Berikut adalah pelanggaran menurut prinsip etika profesi akuntansi:

            1.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

             2.      Prinsip Kepentingan Publik.

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

             3.      Prinsip Integritas.

Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan  yang menunjukan konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi diatas bahwa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang tinggi.

             4.      Prinsip Objektivitas.

Prinsip objektivitas adalah setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam hal ini KPK harus tegas untuk kasus ini, jangan memikirkan kepentingannya sendiri seakan lupa dengan kewajibannya yang harus bertanggungjawab dan profesional dalam pekerjaannya.

             5.      Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.

Kompontensi melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karna itu setiap anggota harus melaksanakan tugas kehati - hatian profesionalnya, ketekunan dan kompentensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalaman  pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik. dalam kasus ini tidak melaksanakan jasa profesional kehati-hatian dan kompentensinya untuk menjalankan tugasnya.

             6.      Prinsip Kerahasian.

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik.

             7.      Perilaku Profesional.

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dalam melaksanakan tugasnya dan mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa profesional, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional, lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten.

             8.      Standar Teknik. 

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar