Harian : Tempo, 16 Desember 2014
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : KPK Periksa Bos Pertamina EP Tri Siwindono
TEMPO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil
petinggi PT Pertamina EP--anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan
Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi terkait
dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura," ujar
Priharsa, Selasa, 16 Desember 2014. Selain Tri dan Haposan, tutur dia, penyidik
juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali
Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andiani Rinsia, Kepala BP
Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun
2007 Budi Indianto.
Antonio telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan. KPK mencokok Bambang,
Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--di Kelurahan Bangka, Kecamatan
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas KPK menemukan duit Rp 700 di
mobil Ra'uf. Fuad dan Ra'uf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan
Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan
menyidik anggota TNI.
Adapun Fuad ditangkap di kediamannya
di Bangkalan pada keesokan harinya. Saat menangkap Fuad, penyidik juga
mengamankan duit Rp 4 miliar.
-LINDA TRIANITA-
Pembahasan:
Artikel
diatas menunjukkan pelanggaran yang memanggil petinggi PT Pertamina EP, anak usaha PT
Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden
Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang
Djatmiko. Diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli
gas alam di Bangkalan, Madura, Selasa, 16 Desember 2014.
Kasus tersebut merupakan suatu
pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Berikut adalah pelanggaran menurut
prinsip etika profesi akuntansi:
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Profesi.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Prinsip Kepentingan Publik.
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
3.
Prinsip Integritas.
Integritas
merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang menunjukan konsistensi antara
tindakan dengan nilai dan prinsip. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya
korupsi diatas bahwa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki
integritas yang tinggi.
4.
Prinsip Objektivitas.
Prinsip
objektivitas adalah setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam hal ini KPK
harus tegas untuk kasus ini, jangan memikirkan kepentingannya sendiri seakan
lupa dengan kewajibannya yang harus bertanggungjawab dan profesional dalam
pekerjaannya.
5.
Prinsip Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional.
Kompontensi
melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karna itu setiap anggota harus
melaksanakan tugas kehati - hatian profesionalnya, ketekunan dan kompentensi
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalaman
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik. dalam kasus ini tidak melaksanakan jasa
profesional kehati-hatian dan kompentensinya untuk menjalankan tugasnya.
6.
Prinsip Kerahasian.
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut
melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik.
7.
Perilaku Profesional.
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dalam melaksanakan tugasnya dan mengurangi
tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa profesional, pihak ketiga, anggota yang lain,
staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional,
lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten.
8.
Standar Teknik.
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar