BAB I
PENDAHULUAN
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kepentingan
konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank mempunyai peran
yang penting bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan dana maupun kekurangan
dana. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan
usahanya. Selain itu, memerlukan dana juga dalam pembuatan adanya bimbingan
dalam pengelolaan manajemen agar UMKM dapat berkembang dan mampu untuk memenuhi
kewajiban UMKM yang mempunyai pinjaman ke Bank.
Setiap
lembaga, baik berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana
dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa
ketersediaan dana, organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Dalam
organisasi yang berorientasi pada profit (kegiatan usaha), dalam menjalankan
aktivitasnya selalu membutuhkan dana, guna membiayai usahanya. Dana tersebut
dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan, suntikan dari pemilik
perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank. Khususnya pada Usaha Mikro Kecil dan
Menengah
(UMKM)
dalam memenuhi kebutuhan dana lebih banyak mengandalkan pada pinjaman dari
bank. Namun, untuk mendapatkan kredit bank bukan hal yang mudah bagi pengusaha
kecil, hal ini disebabkan faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuki
mendapatkan kredit.
Pengusaha
kecil membutuhkan dana dengen cepat, sedangkan Bank tidak bisa semudah itu
untuk mengeluarkan dana tersebut, dikarenakan adanya unsur persyaratan yang
harus dipenuhi untuk meyakinkan pada bank, apakah nantinya dapat membayar /
mengangsur atau tidak. Tetapi, apabila sudsh saling percaya antara keduanya,
untuk mendapatkan kredit dengan segera / cepat itu dapat terpenuhi. UMKM perlu
bekerjasama baik antara pihak Bank sebagai lembaga pemberi kredit, agar
permasalahan diantara kedua belah pihak dapat diatasi dan saling menguntungkan.
BATASAN PERMASALAHAN
- Perkembangan dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM)
a.
Kriteria
Usaha Mikro/Kecil
b.
Langkah –
langkah Strategis UMKM
- Permasalahan dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM)
- Peran Bank dalam perkembangan Usaha Kecil
Mikro dan Menegah (UMKM)
- Hubungan UMKM pada Ekonomi Indonesia
TUJUAN PENULISAN
- Mengetahui Perkembangan UMKM
a.
Mengetahui
kriteria – kriteria Usaha Mikro/Kecil
b.
Mengetahui
langkah – langkah strategis dalam UMKM
- Mengetahui permasalahan didalam UMKM
- Mengetahui peran – peran Bank dalam upaya
untuk mengembangkan UMKM
- Mengetahui hubungan UMKM pada Ekonomi Indonesia
LANDASAN TEORI
Pemerintah telah cukup lama menggulirkan
kebijakan kredit usaha mikro dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang telah
lama menggerogoti sebagian besar rakyat Indonesia. Ada satu hal yang menarik
untuk dicermati terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.
Yaitu upaya – upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dikaitkan dengan
pengembangan usaha mikro. Dasar pemikiran yang berkembang adalah adanya
pengelompokan umur dalam kerangka penanggulangan kemiskinan. Kelompok umur 0 –
15 tahun, adalah kelompok umur yang harus terkena intervensi dari pemerintah
dalam bentuk penyiapan social melalui pelayanan dasar pendidikan dan
kesehatan. Umur 15 - 55 tahun dikelompokkan dalam
kelompok miskin produktif. Artinya, kelompok miskin pada usia produktif.
Kelompok inilah yang menjadi fokus penanggulangan kemiskinan. Bentuk
intervensi dari pemerintah untuk menangulangi kelompok miskin usia produktif
adalah pengembangan usaha mikro melalui kredit kepercayaan usaha mikro(KKUM)
dan pendampingan usaha. Pelaku utama yang diharapkan berperan membantu
terlaksananya strategi ini adalah perbankan, Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB)/Business
Development Services (BDS) dan dunia usaha. Sedangkan kelompok umur diatas 55
tahun oleh pemerintah diberikan perlindungan sosial melalui jaminan sosial. Fokus
terbesar sebagai partner dalam usaha mikro penulis pilih pada lembaga
keuangan perbankan. Sebagai lembaga keuangan yang begitu besarperannya dalam
perputaran keuangan masyarakat, bank akan menjadi pelaku utama yang secara
signifikan dapat memberikan aura positif bagi pengembangan usaha mikro di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN USAHA KECIL MIKRO dan MENENGAH (UMKM)
Usaha
Mikro Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998,
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Kriteria
usaha kecil menurut Undang – Undang No. 9 Tahun 1995 tentang pembinaan Usaha
Kecil, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tagun 1997 tentang Kemitraan adalah
sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.000
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha
yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi
Dalam
rangka pemberdayaan usaha mikro,
Pemerintah juga telah melakukan langkah – langkah strategis sebagai berikut:
- Menciptakan iklim usaha yang
kondusif dan menyediakan lingkunganyang mampu mendorong
pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) secara
sistemik, mandiri dan berkelanjutan
- Menciptakan sistem penjaminan (financial guarantee system) untuk
mendukug kegiatan ekonomi produktif usaha mikro
·
Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan
(technical assistance
andfacilitation) secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” usahamikro
agar feasible dan bankable dalam jangka panjang
·
Penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untukmemperluas jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro secaracepat,
tepat, mudah
dan sistematis.Pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melaluipemberdayaan
usaha mikro, telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti,adanya nota
kesepahaman (MoU) antara Komite Penanggulangan
Kemiskinan(KPK)dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan kemiskinan melaluipemberdayaan
UMKM. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yangkondusif bagi usaha
mikro dan kecil.
Perkembangan
industri kecil telah dilaksanakan melalui pola pengembangan sentra industri
yang tersrbar di 33 provinsi. Khususnya industri kecil kerajinan dan rumah
tangga yang berlokasi di pedesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat
berkembangnya indusri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin
tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, lebih efisien,
terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan
peningkatan / bertumbuh dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra
industri yang telah dibina secara kualitatif berjumlah 10.500 sentra.
Perkembangan
industri kecil yang dilaksanakan sentra industri memberikan dampak positif
terhadap petumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di pedesaan.
Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri
kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari
persebarannya, sebagian besar unit usahs industri kecil masih terkoneksi di
wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu 84,7%. Sebaliknya, ditinjai dari
laju pertumbuhannya, kenaikkan rata – rata /tahun jumlah unit industri kecil di
KTI sejak tahun 1993 – 1996 sebesar 4,7%, yang berarti lebih tinggi
dibandingkan kenaikkan rata – rata /tahun industri di KBI yang sebesar
2,0% /tahun.
PERMASALAHAN USAHA KECIL MIKRO DAN MENENGAH (UMKM)
Setiap kegiatan usaha
pasti mempunyai masalah atau hambatan
dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Hambatan mengembangkan usaha
setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun
secara umum hambatan yang sering terjadi pada UMKM antara lain kurangnya
kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan pengendalian
penggunaan dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk
pengembangan. Seperti dalam inpiratorial Kompas (18/7/08) Ada beberapa factor
penghambat berkembangnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) antara lain
kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental.
Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak
berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta.
1. Kurangnya
Modal: Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk
mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena
terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini
disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara
mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat
usulan untuk mendapatkan dana.
2. Kemampuan
Manajerial yang rendah: Kebanyakan usaha skala kecil dalam menjalankan usaha
tanpa adanya perencanaan, pengendalian maupun juga evalusi kegiatan usaha.
Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang
penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi
dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.
PERAN BANK DALAM
PERKEMBANGAN UMKM
1. Fungsi Bank
Perbankan mempunyai peran
yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan
maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Selain
hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman dibanding
disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa
bunga. Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka
ia juga berkewajiban menyediakan dana dengan cara-cara yang paling baik
melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu (
Hasyim, 1987, 3 ). Dibutuhkan objektivitas dan kebijaksanaan untuk mengalokasikan
dana karena ada resiko yang tinggi jika dalam mengalokasikan salah. Hal itu
akan dapat mengakibatkan adanya kredit macet yang membawa dampak terhadap
kerugian yang sangat besar. Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan
untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan
berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran
kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itumenunjukan bahwa dana
yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa
kredit. Kredit yang disalurkan semakin banyak memang boleh dikatkan dana
tersebut produktif untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dana untuk
mengembangkan usahanya maupun kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan
kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika
nasabah tidak mampu untuk membanyak angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu
melakukan kerjasama yang baik antara bank dengaan nasabah khususnya untuk
nasabah UMKM.
2. Peran Bank Upaya
Mengembangkan UMKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran
yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau
dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi
perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil
mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan
lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan
dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat
memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke
bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan
dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak,
fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan
yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana
kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk
melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank
terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan
ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit.
Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik, terdapat lebih dari 48
juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta
diantaranya yang disentuh oleh financial institution, termasuk bank.
Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum bankable. Selain
itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain misalkan dengan
lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan
dan pelatihan terhadap UMKM.
Dengan keberhasilan usaha kecil
dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi
bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun
bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya
akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.
HUBUNGAN UMKM PADA EKONOMI INDONESIA
Di Indonesia, UMKM
adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM hingga 2011 mencpai
sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi, karena
menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga
keuangan sangat terbatas, baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses
ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UMKM melalui Dinas Koperasi
dan UKM, di masing – masing provinsi atau Kabupaten / Kota.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kepentingan
konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank mempunyai peran
yang sangat penting bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan
dana maupun kekurangan dana. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
dalam mengembangkan usahanya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sebuah
istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan paling banyak
Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut
keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat”. Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang
kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang
membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Oleh karena sebuah
bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan
dana dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di
samping kepentingan pemilik dana-dana itu.
DAFTAR PUSTAKA