PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang
dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam
hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi lainnya yang
menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan
diplomatik beserta staf
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran asuransi
dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk
natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau
pemerintah
3. Iuran pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau
iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat yang diterima oleh
orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
Tarif Dan Penerapannya
·
Pegawai Tetap:
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun,
Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
·
Penerima Pensiun
Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
· Bukan Pegawai yang
memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari
Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah
4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang,
dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian,
upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya
melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak
melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh
Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari
penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan
takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang
dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya
dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
·
Untuk diri pegawai
Rp. 15.840.000 (setahun) dan Rp. 1.320.000 (sebulan)
· Tambahan untuk yang
sudah menikah/kawin Rp. 1.320.000 (setahun) dan Rp. 110.000 (sebulan)
· Tambahan untuk setiap
anggota keluarga (paling banyak 3 orang) Rp. 1.320.000 (setahun) dan Rp.
110.000 (sebulan)
·
Sampai dengan Rp
50.000.000 5%
·
Diatas Rp 50.000.000
s/d Rp 250.000.000 15%
·
Diatas Rp 250.000.000
s/d Rp 500.000.000 25%
·
Diatas Rp 500.000.000 30%
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar