JENIS dan BENTUK KOPERASI
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan
demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative).
Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan
usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan
pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini
harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya
cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis
Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan
usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan
kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single
Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi
harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota
telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota
sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum
menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Konsep
penggolongan koperasi (Undang-undang No.12/67 pasal 17)
Penjelasan
koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi anggota sejenis dan
setingkat.
BENTUK - BENTUK KOPERASI
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer
adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga
dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi:
- Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang.
- Modal jangka pendek.
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas
- Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)
Simpanan pokok
hádala sejumlah uang yang diwajibkan lepada anggota untuk diserahkan lepada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib
hádala simpanan tertentu yang diwajibkan lepada anggota yang membayarnya lepada
koperasi pada waktu – waktu tertentu.
Simpanan sukarela
hádala simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.25/1992)
Modal sendiri,
bersumber dari simapan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman,
bersumber dari anggota, koperasi lanilla bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan oblogasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
SUMBER:
http://clipmart.blogspot.com/2010/12/jenis-koperasi-menurut-teori-klasik.htmlhttp://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar