TUJUAN KOPERASI
Untuk meningkatkan
kesejahteraan anngotanya. Tujuain koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya. Yang secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan yang besar.
Tujuan koperasi
lainnya:
- Maximize Profit (memaksimalkan keuntungan)
- Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Maximize the value of the firm (memaksimalkan nilai perusahaan)
- Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
- Minimize cost (meminimumkan biaya)
- Segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar,kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan Utama
Koperasi Indonesia
Untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang – orang, bukan perkumpulan modal, sehingga
laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian, harus diusahakan
agar koperasi tidak mengalami kerugian, agar dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing – masing anggota.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban
lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, makan semakin besar SHU
yang akan diterima.
PEMBAGIAN SHU
(Rumus)
Menurut UU
No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5% dan dana pembangunan
5%
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU-per anggota:
SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
PRINSIP - PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota
dibayar secara tunai
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b).
Pengurusc).
Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
RAPAT ANGGOTA
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS KOPERASI
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat dan lincah. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
MANAJER
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar