PERANAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Terdapat
dalam Undang - Undang No 25 Tahun 1992 mengenai Peranan Koperasi, sebagai
berikut:
1. Koperasi
sebagai gerakan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota
koperasi dan masyarakat pada umumnya. Dengan berkoperasi, diharapkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat akan
meningkat.
2. Koperasi
berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3. Koperasi
meperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Koperasi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Koperasi
sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan
berdasarkan prinsip – prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis
– garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai
dalam praktek, seperti:
1. Keanggotaan
sukarela dan terbuka
2. Pengendalian
oleh anggota secara demokratis
3. Partisipasi
ekonomi anggota
4. Pendidikan,
pelatihan dan informasi
5. Kerjasama
diantara koperasi
6. Kepedulian
terhadap komunitas
PERANAN KOPERASI DI
NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi
koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan – alasan sebagai
berikut:
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan
demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang
dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan
pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar
persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum
atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi
kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada
berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan
penduduk yang social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana
swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan
sosial ekonomis.
CONTOH – CONTOH
KOPERASI YANG ADA DI DALAM MASYARAKAT
Koperasi
dibagi berdasarkan fungsi dan lainnya sehingga muncul jenis – jenis koperasi
dengan gerak yang berbeda. Ada banyak jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Jenis – jenis koperasi itu bisa dikelompokkan dari bermacam bidang usahanya.
Meski berbeda bidang usahanya, tetapi memiliki tujuan dan asa yang sama.
Keduanya tidak dapat berubah karena telah menjadi ketetapan ketika pertama kali
koperasi didirikan dan disosialisasikan ke seluruh wilayah negara di dunia.
Mengetahui
contoh – contoh koperasi dari berbagai macam bidang usahanya akan memberikan
manfaat bagi kita sebagai bagian dari masyarakat dalam memanfaatkannya.
Koperasi terkesan hanya diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Padahal
sebenarnya koperasi boleh diikuti oleh semua kalangan di masyarakat. Berikut
ini merupakan “Contoh Koperasi di dalam masyarakat Indonesia”
1. Koperasi
Simpan Pinjam: misalnya si A ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai
modal. Si A ini bisa mendaftarkan sebagai anggota koperasi dengan melengkapi
beberapa persyaratan. Setelah itu, si A harus mempresentasikan apa jenis usaha
yang akan dikembangkan dan kapan bisa mengembalikkan modalnya. Setelah usahanya
lancar dan balik modal, si A bisa menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut
dengan sistem seperti tanam saham.
2. Koperasi
Produsen: misalnya di suatu desa, banyak warganya yang bergelut produksi
kerajinan kayu. Warga – warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi.
Kelompok koperasi yang dinaksud memiliki tujuan agar mereka sama – sama nisa
memajukan usaha kecilnya tersebut. Jka ada seorang anggota yang kehabisan
modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seorang kesulitan mencari
pasar dlam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan produknya.
3. Koperasi
Pemasaran: misalnya desa ABC merupakan
produsen ukiran kayu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang
ditawarkannya yaitu untuk memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke
pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi
mencari pasar. Produsen tersebut, selanjutnya memasarkan pemasaran produkmya
kepada koperasi pemasaran itu.
PROGRAM
– PROGRAM YANG DIJALANKAN OLEH PEMERINTAH DALAM BIDANG KOPERASI
Esensi
perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih
maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan
internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap
perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam
ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan
atas dasar:
(i)
koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di
bidang produksi,
(ii)
koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
(iii)
koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan cara
ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya
perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan¬tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har\ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa¬bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada¬nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
SUMBER:
informatif bgt ini :)
BalasHapus