Aturan Etika Profesi Akuntansi
Aturan Etika
harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang
bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Independensi, Integritas, Obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan itegritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
materian (material misstatement) yang diketahuinya / mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Kompetensi Profesional; Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (resonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan profesional; Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Sipervisi; Anggota KAP wajib merencakanakn dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data relevan yang memadai; Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia; Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
- Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
- Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara cita
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
Tanggung Jawab dan praktik lain
Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan cita
profesi.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi
Menurut The International Federation
of Accountant (IFAC):
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
Menurut
(AICPA):
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivitas dan Independensi
- Kehati - hatian
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
Menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI)
- Tanggung Jawab Profesi
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
- Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
- Pencapaian Kompetensi Profesional; Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional; Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
- Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar