Perkembangan Standar Audit
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan
disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari
standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing
(PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing
standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Perkembangan Standar Etika Profesi
Akuntansi
Tahun
1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan,
yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19
April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh
Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk
penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31
Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan
No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite
Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul
“Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yaitu:
1.Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan
Standar Auditing (IPSA).
2.Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan
InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
4.Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Standar Audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.
Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang
auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi,
penalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
mengikuti pendidikan professional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor
independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain.
b. Sikap mental yang independen
b. Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapapun
untuk mempertahankan kebebasan berpendapatanya.
c. Kemahiran professional
c. Kemahiran professional
Auditor adalah professional yang bertanggung
jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup
pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit,
serta ketetapan laporan audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan, menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan. Mulai dari perencanaan audit dan supervise, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti- bukti audit sampai selesainya audit field work.
a. Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit
direncanakan secara layak untuk memastikan audit itu memadai dan para asisten
diawasi dengan sebagaimana mestinya. Karena sebagian besar pekerjaan lapangan
dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b. Memahami entitas dan lingkungannya,
termasuk pengendalian internal
Auditor
harus memahami bisnis dan industry klien, pemahaman ini akan membantu auditor
dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam Laporan keuangan.
c. Bukti yang mencukupi dan tepat
c. Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar
ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam
mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukunga pendapat yang
harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3. Standar Pelaporan, Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3. Standar Pelaporan, Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Termasuk pengungkapan informative, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a.
Standar pelaporan pertama
Standar
ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar
tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
b.
Standar pelaporan kedua (Standar Konsistensi)
Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan standar akuntansi terebut dalam periode sebelumnya.
c. Standar Pelaporan ketiga
Penyajian
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya
pengungkapan informatif yang memadai atas hal- hal material.
d.
Standar pelaporan keempat
Tujuan
dari standar ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung
jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
Standar Profesional Akuntan
Publik
DaLam Kongres
ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional
Akuntan Publik yang secara garis besar berisi: .
1.Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
2.Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3.Berbagai pernyataan standar
atestasi yang telah diklasifikasikan.
4.Pernyataan jasa akuntansi dan review.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik Institut Akuntan Publik
Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional
yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam
standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar
jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen
akuntan publik.
Tipe
Standar Profesional
A.Standar
Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis.
B.Standar Atestasi
Atestasi (attestation)
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang
yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu
entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh
pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar
atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
1.Pemeriksaan
(examination)
2.Review
3.Prosedur yang
disepakati (agreed-upon procedures).
Salah
satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan
historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan
lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan
pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
C.Standar Jasa Akuntansi dan
Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi
non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan
suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,
sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan pendapat akuntan.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
1.Kompilasi laporan keuangan :
Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik)
dalam bentuk laporan keuangan.
2.Review atas laporan keuangan
: Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan
dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak
terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar
laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
3.Laporan keuangan komparatif : Penyajian informasi dalam bentuk laporan
keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Ketiga
standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk
mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di
Indonesia.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar