Kamis, 15 November 2012

Jenis - Bentuk Koperasi dan Permodalan Koperasi


JENIS dan BENTUK KOPERASI

Jenis-Jenis Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  • Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Konsep penggolongan koperasi (Undang-undang No.12/67 pasal 17)
Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi anggota sejenis dan setingkat.

BENTUK - BENTUK KOPERASI

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi:
  • Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang.
  • Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas
  • Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)

Simpanan pokok hádala sejumlah uang yang diwajibkan lepada anggota untuk diserahkan lepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib hádala simpanan tertentu yang diwajibkan lepada anggota yang membayarnya lepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
Simpanan sukarela hádala simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan  perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

SUMBER - SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.25/1992)

Modal sendiri, bersumber dari simapan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
Modal pinjaman, bersumber dari anggota, koperasi lanilla bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan  oblogasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

SUMBER:


Tujuan Koperasi, Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi

TUJUAN KOPERASI

Untuk meningkatkan kesejahteraan anngotanya. Tujuain koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Yang secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Tujuan koperasi lainnya:
  • Maximize Profit (memaksimalkan keuntungan)
  • Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
  • Maximize the value of the firm (memaksimalkan nilai perusahaan)
  • Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
  • Minimize cost (meminimumkan biaya)
  • Segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar,kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Tujuan Utama Koperasi Indonesia

Untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang, bukan perkumpulan modal, sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian, harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian, agar dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing – masing anggota.


PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, makan semakin besar SHU yang akan diterima.

PEMBAGIAN SHU (Rumus)

Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5% dan dana pembangunan 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU-per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                                    -----                -----
        VUK              TMS
            
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi   Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP - PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
  
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
            a). Anggota
    b). Pengurusc). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

 Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
 a).Rapat anggota
 b). Pengurus
 c). Pengawas

RAPAT ANGGOTA

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS KOPERASI

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • mempunyai kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan  nasihat-nasihatnya.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat dan lincah. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi  (to get things done by working with and through people).

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

SUMBER:
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Jumat, 12 Oktober 2012

Manajamen SDM - Penilaian Prestasi Kerja


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pada umumnya orang akan berkecimpung dalam manajemen sumberdaya manusia sependapat bahwa penilaian prestasi kerja para pegawai merupakan bagian penting dari seluruh proses pekerjaan pegawai yang bersangkutan. Pentingnya penilaian prestasi kerja yang rasional dan diterapkan secara objektif terlihat paling sedikit dua kepentingan, yaitu kepentingan pegawai yang bersangkutan sendiri dan kepentingan organisasi. Bagi para pegawai, penilaian tersebut berperan sebagai umpan balik tentang berbagai hal seperti kemampuan, keletihan, kekurangan dan potensinya yang pada gilirannya bermanfaat untuk menentukan tujuan, jalur, rencana dan pengembangan kariernya. Bagi organisasi, hasil penilaian prestasi kerja para pegawai sangat penting arti dan perananya dalam pengambilan keputusan tentang berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan program pendidikan dan pelatihan, rekrutmen, seleksi, program pengenalan, penempatan, promosi, system imbalan dan berbagai aspek lain dari keseluruhan proses manajemen sumberdaya manusia secara efektif. Setiap pemimpin perlu mengambil keputusan dan keputusan itu akan semakin tepat apabila informasinya juga tepat. Salah satu cara untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kemampuan karyawan dalam melaksanakan pekerjaanya adalah penilaian prestasi. Tentu saja pelaksaan penilaian prestasi itu sendiri harus benar agar informasi yang diperoleh juga benar. Untuk itu dalam bab ini akan dibahas prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam penilaian prestasi agar benar atau agar dapat memberikan kepuasan bagi yang dinilai.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa arti dari penilaian prestasi kerja
2. Tujuan dari penilaian prestasi kerja
3. Metode apa yang digunakan dalam penilaian prestasi kerja
4. Unsur unsur yang dinilai dalam penilaian presatasi kerja
5. Masalah potensial apa yang terdapat dalam penilaian prestasi


C. TUJUAN PEMBUATANAN MAKALAH PENIALAIN PRESTASI KERJA, ANTARA LAIN:
 
1. Mengetahui lebih dalam tentang penilaian prestasi kerja yang dilakukan seorang manajer dalam perusahaan atau tempat mereka bekerja,
2. Mengetahui metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian prestasi kerja.
3. Memahami penilaian prestasi kerja dan melaksanakannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. ARTI PENILAIAN PRESTASI KERJA

Penilaian prestasi kerja merupakan sebuah proses formal untuk melakukan peninjauan ulang dan evaluasi prestasi kerja seseorang secara periodic. Dapat diartikan juga penilaian prestasi adalah suatu analisa yang adil dan jujur tentang nilai karyawan bagi organisasi.
Proses adalah suatu cara yang sistematis atau langkah-langkah yang diikuti dalam menghasilkan sesuatu. Dalam sebuah penilaian prestasi kerja terdiri dari kegiatan-kegiatan yaitu identifikasi, observasi, pengukuran, dan pengembangan hasil kerja karyawan dalam sebuah organisasi. Bukan saja kuantitas kerja tetapi juga watak, kelakuan dan kualifikasi-kualifikasi pribadi daari karyawan. Penilaian prestasi berupaya mengevaluasi prstasi (karyawan/pekerja) untuk berbagai keperluan.
Tahap identifikasi merupakan tahap awal dari proses yang terdiri atas penentuan unsur-unsur yang akan diamati. Kegiatan ini dimulai dengan melakukan analisis pekerjaan agar dapat mengenali unsur-unsur yang akan dinilai dan dapat mengembangkan skala  penilaian.
Selanjutnya dilanjutkan dengan observasi. Dengan dilakukan observasi berarti ada pengamatan secara seksama dan periodic. Semua unsur yang dinilai harus diamati secara seksama agar dapat dibuat penilaian yang wajar dan tepat. Denagn kata lain, observasi yang jarang dilakukan dan observasi yang tidak berkaitan dengan prestasi kerja dapat menghasilkan hasil penilaian sesaat dan tidak akurat.
Dalam pengukuran, para penilai akan memberikan penilaian terhadap tingkat prestasi karyawan yang didasarkan pada hasil pengamatannya pada  tahap observasi. Selanjutnya, proses penilaian prestasi belum berakhir pada saat nilai dapat ditetapkan, melainkan masih perlu dilanjutkan dengan melakukan pengembangan apabila ternyata ada perbedaan antara apa yang diharapkan oleh pimpinan dengan hsil kerja karyawan. Suatu ancaman yang obyektif, sistematis dan menyeluruh kepada penilaian prestasi dapat menjadi suatu alat yang berguna bagi perusahaan. Bukan saja menjadi suatu alat untuk memberikan bimbingan kepada manajemen dalam menseleksi karyawan untuk kenaikan pagkat atau gaji tetapi juga dipakai suatu alat pelatihan dan bimbingan guna membantu para karyawan pada segala jenjang dari organissi untuk meningkatkan prestasinya, dan untuk perencanaan karyawan jangka panjang. Melalui penilaian prestasi, manajemen dapat memperlihatkan kepada karyawan bagaimana pekerjaannya menempatkan diri dalam tujuan-tujuan perusahaan sebagai suatu keseluruhan. Jika teori ini benar, berfikir melalui pekerjaan yaitu dapat membantu dalam pengembangan diri sendiri atau meningkatkan produktivitas karyawan.

B. TUJUAN PENILAIAN PRESTASI  KERJA 

Berdasarkan hasil tinjauan pustaka dapat dikemukakan bahwa penilaian prestasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kegiatam manager sumber daya manusia (SDM) yang lain seperti perencanaan SDM, penarikan dan seleksi, pengembangan SDM, perencanaan dan pengembangan karir, program-program kompensasi, promosi, demosi, pensiun, dan pemecatan (e.g.DeVries,D.L.,et al.,1981;Murphy and Cleveland, 1991;Sauser,William I.Jr.,1990;and Thomas dan Bretz JR.,1994)
1.      Berikut ini dikemukakan beberapa tujuan umum dari penilaian prestasi kerja:
a.       Penilaian kinerja bertujuan untuk memperbaikai pelaksanaan pekerjaan para pekerja dengan memberikan bantuan agar setiap pekerja mewujudkan dan mempergunakan potensi dan yang dimilikinya secara maksimal dalam melaksanakan missi organisasi atau perusahaan melalui pelaksanan pekerjaan masing-masing.
b.      Penilaian kinerja bertujuan untuk menghimpun dan mempersiapkan informasi bagi pekerja dan para manajer dalam membuat keputusan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan bisnis organisasi/perusahan tempat bekerja.
c.       Penilaan Kinerja secara umum bertujuan untuk menyusun inventarisasi SDM di lingkungan organisasi yang dapat digunakan dalam mendesain hubungan antara atasan dan bawahan, guna mewujudkan saling pengertian dan penghargaan dalam rangka mengembangkan keseimbangan antara keinginan pekerja secara individual dengan sasaran perusahaan. Dari hasilnya dapat diketahui juga tentang kepuasan kerja atau sebaliknya, disamping dapat digunakan untuk menyusun program pengembangan pribadi, pengembangan karakter, program pelatihan.
d.       Penilaian kinerja bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, yang berpengaruh pada para prestasi kerja dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Untuk itu hasil penilaian kinerja perlu diketahui para pekerja.
2.      Berikut ini dikemukakan beberapa tujuan khusus dari penilaian kerja:
a.       Penilaian Kinerja merupakan kegiatan yang hasilnya dapat dijadikan dasar dalam melakukan promosi, menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang keliru menegakkan disiplin sebagai kepentingan bersama, menetapkan pemberian penghargaan dan merupakan ukuran dalam menambah pekerja melalui perancanaan SDM.
b.      Penilaian Kinerja menghasilkan informasi yang dapat digunakan sebagai kreteria dalam membuat tes yang validitasnya tinggi.
c.       Penilaian Kinerja menghasilkan informasi yang sebagai umpan balik (feed back) bagi pekerja dalam meningkatkan efisiensi kinerjanya, dengan memperbaiki kekurangan atau kekeliruanya dalam melaksanakan pekerjaan.
d.      Penilaian Kinerja berisi informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikan kebutuhan pekerjaan dalam meningkatkan prestasi kerja.
e.       Penilaian Kinerja memberikan informasi tentang spesifikasi jabatan, baik menurut pembidangan maupun berdasarkan penjengjangan dalam struktur perusahaan.
f.       Penilaian Kinerja yang harus dilaksanakan oleh manajer dengan atau tanpa kerjasama petugas manajemen SDM terhadap bawahannya.
Walaupun diakui bahwa penilaian prestasi banyak manfaatnya, namun masih banyak pimpinan yang tidak bersedia melakukannya. Adapun yang menyebabkan antara lain:
1.      Pihak penilai tidak merasa memiliki. Perasaan ini muncul karena mereka tidak dilibatkan dalam menentukan system penialian, tidak dilatih untuk dapat menggunakan system yang ada, dan usulan mereka terhadap system yang ada tidak diperhitungkan.
2.      Pimpinan enggan untuk memberikan nilai yang buruk kepada karyawan mereka, khususnya kepada orang yang mereka sukai secara pribadi.
3.      Jika hasil penilaiannya buruk, pihak karyawan tidak mau menerimanya. Penilaian yang buruk cenderung menimbulkan reaksi untuk bertahan atau bermusuhan daripada untuk mendorong meningkatkan kinerja karyawan.
4.      Pimpinan maupun bawahan menyadari bahwa penilaian yang buruk mempengaruhi karir seseorang.
5.      Dalam kenyataanya proses penilaian prestasi tidak dimanfaatkan untuk menentukan kebijaksanaan dalam pemberian penghargaan.
6.      Pimpinan ragu-ragu untuk memberikan penilaian yang buruk karena takut dinilai tidak mampu untuk memilih dan mengembangkan karyawan.

C. METODE PENILAIAN PRESTASI KERJA

Menurut Monday dan Noe (1990:404), metode-metode yang dapat dipilih terdiri atas hal-hal berikut:
1.      Rating Scales (Skala Rating)
PERUSAHAAN PULKERIA
Rating Scale
Intruksi: Untuk faktor-faktor prestasi berikut, cantumkan pada skala penilian hasil evaluasi saudara terhadap karyawan yang bernama seperti tertera dibawah ini.
Nama Karyawan  ……………………           Departemen ……………………………..
Nama Penilai …………………………             Tanggal …………………………………
Faktor-faktor penilaian
Sangat Baik
5
Baik
4
Sedang
3
Jelek
2
Sangat elek
1
  1. Keandalan
  2. Inisiatif
  3. Kehadiran
  4. Sikap
.
.
n. Kualitas hasil kerja Total
-
-
-
-
.
.
-
- +
-
-
-
-
.
.
-
- +
-
-
-
-
.
.
-
- +
-
-
-
-
.
.
-
- +
-
-
-
-
.
.
-
- +-
Skor total
Dengan menggunakan metode ini hasil penilaian kinerja karyawan dicatat dalam satu skala. Slaka itu dibagi tujuh atau lima kategori karena konsep yang akan dinilai bersifat kualitatif, maka kategori yang digunakan bersifat kualitatif. Faktor yang dinilai dapat dikelompokkan di dalam  dua kelompok, yaitu yang berkaitan dengan pekerjaan dan yang berkaiatan dengan karakteristik pekerja.
2.      Critical Incidents (Insiden-insiden Kritis)
Dengan metode ini, penilaian melakukan penilaian pada saat-saat kritis saja, yaitu waktu di mana perilaku karyawan dapat membuat bagiannya sangat berhasil atau bahkan sebaliknya.
3.      Essay
Dengan menggunakan metode ini penilaian menulis cerita ringkas yang menggambarkan prestasi kerja karyawan
4.      Work Standards (Standar Kerja)
Metode ini membandingkan kinerja karyawannya dengan standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Standar mencerminkan hasil yang normal dari rata-rata pekerja dalam usaha normal.
5.      Ranking
Dengan metode ini penilaian sekedar menempatkan semua karyawan yang dinilai ke dalam urut-urutan rangking. Penilaian membandingkan karyawan yang satu denagn karyawan yang lainnya utuk menentukan siapa yang lebih baik.


6.      Forced Distribution (Distribusi yang Dipaksakan)
Dalam metode ini diasumsikan bahwa karyawannya dapat dikelompokkan kedalam lima kategori yaitu dari kategori yamg paling baik (10%), kemudian baik (20%), yang cukupan (40%), yang buruk (20%) dan sisanya (10%). Di bawah ini merupakan cntoh formulir penilaian dengan Metode Forced Distribution.
PERUSAHAAN “BOLO”
Forced Distribution Rating
Klasifikasi : Prestasi Kerja Keseluruhan

10% terbaik
20% berikutnya
40% menengah
20% berikutnya
10% terjelek
Waluyo
Renata
Andriano
Sujono
Wakidi
Gunardi
Triyanto
Munadi
Bambang
Gunawan
7.      Forced-choice and Weighted Checklist performance Report (Pemilihan yang Dipaksakan dan Laporan Pemeriksaan Kinerja Tertimbang)
Laporan memerlukan penilaian untuk memilih karyawan mana yang dapat mewakili kelompoknya.
8.      Behaviorally anchored Scales
Merupakan metode penilaian berdasarkan catatan penilaian yang menggambarkan perilaku karyawan yang sangat baik atau sangat jelek dalam bekerja.
9.      Metode Pendekatan Management By objective (MBO)
Dalam pendekatan ini, setiap karyawan dan penyelia secara bersama-sama menentukan sasaran organisasi, tujuan individu, dan sasaran-sasaran untuk meningkatkan produktivitas organisasi.
Metode –metode yang lazim digunakan dalam penilaian prestasi dan di utamakan.
1.      Pemangkatan
Membandingkan seorang karyawan lain dan menempatkannya dalam suatu urutan kepangkatan mulai dari yang terbaik sampai yang terburuk.
2.      Perbandingan Berpasangan
Suatu variasi dari metode terdahulu. Seorang karyawan dibandingkan dengan karyawan-karyawan lain dan diberi suatu pangkat berdasarkan berapa kali dia dipandang lebih baik.
3.      Perbandingan orang dengan orang
Seorang sebagai suatu keseluruhan dibandingkan dengan seorang karyawan lain sebagai suatu keseluruhan. Dalam metode ini, seorang karyawan dibandingkan factor demi factor dengan karyawan terbaik.
4.      Metode pemberian predikat
Dalam suatu tempat bekerja diberikan predikat kepada karyawan, ternyata tidak ada predikat kurang dan istimewa karena semua mendapat predikat cukup. Predikat atau penilaian ini disebut metode pemberian predikat.
5.      Skala grafik
Para penilai memakai suatu skala grafik untuk menilai factor-faktor khusus tertentu, seperti kualitas kerja, kelayakan untuk dicapai, hasil kerja dan lain-lain. Skala grafik digunakan untuk menilai sifat-sifat karyawan dan sumbangan-sumbangan karyawan.
6.      Daftar periksa (Check Lish)
Penilai menunjukkan factor-faktor prestasi karyawan dengan memberikan tanda check (V) di dalam kotak jawaban “ya” atau “tidak” bagi berbagai pernyataan yang menggambarkan perilaku pada pekerjaan. Tentu saja penilaian harus (kenal betul/agak kenal/sama sekali tidak kenal) akan perilaku kerja para karyawan.
7.      Insiden Kritis
Mencatat pencapaian atau kegagalan karyawan. Metode ini dapat menjadi amat (efektif/tidak efektif) untuk keperluan promosi, pemindahan, dan pemberhentian.
8.      Evaluasi Deskriptif
Mengharuskan penyelia membuat evaluasi tertulis mengenai (karyawan/pekerjaan). Bentuk ini mempunyai keterbatasan pengukuran secaa kuantitatif hampir tidak dapat dilakukan sehingga membukakan pintu bagi pertimbangan yang (obyektif/subyektif) oleh penyelia.
9.      Manajemen berdasarkan sasaran (MBS)
Metode ini menekankan sasaran-sasaran atau tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh karyawan.
10. Skala Penilaian yang Didukung dengan Perilaku
Suatu metode yang rumit dan mahal, karena system-sistem yang (berbeda-beda/sama) harus dibuat untuk kelompok-kelompok pekerjaan yang saling terpisah-pisah. Tetapi metode ini dapat menjadi efektif jika di tantang oleh badan-badan serta pengadilan-pengadilan pendukung Peluang Penempatan Tenaga Serta karena sangat erat hubungannya dengan pekerjaan.

D. UNSUR UNSUR YANG DINILAI DALAM PENILAIAN PRESTASI KERJA

Berikut ini unsur-unsur dasar dalam penilaian prestasi kerja. MenurutMalayu S.P Hasibuan (2001:104) antara lain :

1.Kesetiaan
Penilai menilai kesetiaan pekerjaan terhadap pekerjaannya, jabatan danorganisasi. Kesetiaan ini dicerminkan oleh kesediaan karyawan menjagadan membela organisasi didalan maupun di luar pekerjaan.

2.Prestasi
KerjaPenilai menilai hasil kerja baik kualitas maupun kuantitas yang dapatdihasilkan oleh karyawan dari uraian pekerjaannya

3.Kejujuran
Penilai menilai kejujuran dan melaksanakan tugas-tugasnya memenuhiperjanjian baik bagi dirinya maupun terhadap orang lain

4.Kedisplinan
Penilai menilai kedisiplinan karyawan dalam mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan intruksiyang diberikan kepadanya.

5.Kreativitas
Penilai menilai kemampuan karyawan dalam mengembangkankreatifitasnya untuk menyelesaikan pekerjaannya, sehingga bekerja lebihberdaya dan berhasil guna.
6.Kerjasama
Penilai menilai terhadap partisifasi dan kerjasama dengan karyawanlainnya baik vertikal maupun horizontal didalam maupun diluarpekerjaan.
7.Kepemimpinan
Penilai menilai kemampuan untuk memimpin, mempengaruhi danmempunyai pribadi yang kuat, dihormati, berwibawa dan dapatmemotivasi orang lain.
8.Kepribadian
Penilai menilai sikap perilaku, kesopanan periang, disukai, memberikesan menyenangkan, memperhatikan sikap yang baik dan penampilanyang simpatik serta wajar dari karyawan tersebut.
9.Prakarsa
Penilai menilai kemampuan berfikir berdasarkan inisiatif sendiri untuk menganalisis, menilai, menciptakan, memberikan alasan, mendapatkankesimpulan, dan membuat keputusan masalah yang dihadapinya.
 10.Tanggung Jawab
Penilai menilai kesediaan karyawan dalam mempertanggung jawabkankebijaksanaannya, pekerjaan dan hasil kerjanya, sarana danprasaranayang dipergunakan

E. MASALAH POTENSIAL YANG TERDAPAT PADA PENILAIAN PRESTASI KERJA

Menurut Bambang Wahyudi (2002:120) ada beberapa masalah potensial yang sering dihadapi dalam penilaian prestasi kerja diantaranya yaitu :

1.Halo Effect 
Masalah ini terjadi apabila seorang penilai terpengaruh oleh salah satu aspek dari seseorang (yang dinilai), baik sikap, penampilan, maupun prestasikerjanya dimasa lalu, sehingga penilai dapat memberikan nilai yang negatif maupun positif mendahului nilai sebenarnya yang harus diberikan setelahproses penilaian berlangsung. Untuk menghindari kesalahan ini, seorangpenilai hendaknya menyadari bahwa tidak ada seorangpun yang sempurna,tanpa kekurangan sama sekali. Dalam banyak hal seseorang mungkinbanyak memiliki kelebihan, tetapi dalam hal yang lain ada kekurangannya.

2.Leniency
Masalah ini terjadi karena adanya kesalahan penilaian yang diakibatkan olehsikap seorang penilai yang terlalu baik yang memiliki kecenderunganmemberikan nilai yang terlalu tinggi terhadap orang lain. Sikap ini akanmenimbulkan hasil penilaian yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

3.Strictness
Masalah ini terjadi akibat dari seorang penilai yang bertolak belakangdengan masalah sebelumnya, yaitu sikap terlalu memandang rendah oranglain, sehingga penilai memiliki kecenderungan untuk memberikan nilai yangterlalu rendah terhadap orang lain.

4.Central Tendency
Banyak penilai (terutama yang bukan penilai professional) yang tidak maubersusah payah dalam memberikan penilaian, sehingga nilai yang diberikancenderung nilai rata-rata (sedang). Kesalahan ini biasanya terjadi karena penilai hanya memiliki waktu dan informasi tentang sifat dan prestasiseseorang.
5.Personal Biases
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah kesalahan dalam penilaian yangbersumber dari perasaan seorang penilai. Contohnya, seorang penilai yangmemberikan nilai yang baik pada orang lain yang lebih senior, lebih tuausianya, berasal dari suku yang sama dan lain-lain. 

F. TIPS TIPS DALAM MELAKUKAN PENILAIAN PRESTASI  KERJA

1. System penilaian prestasi sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Factor factor yang dinilai objektif dan konkrit
3. Penilaiannya bebas dari bias
4. Prosedur dan administrasinya seragam
5. Sistemnya mudah digunakan
6. Hasil penilaian digunakan dalam pengambilan keputusan
7. Sistemnya memungkinkan dilakukannya proses peninjauan ulang
8. Yang menggunakan dapat menggunakannya sebagai input
9. Dapat dilaksanakan dengan ekonomis
10. Hasil penilaiannya didokumentasikan
11. Penilai terlatih dan berkualitas
12. Sistemnya mencakup monitoring dan evaluasi
13. Manajer puncak dengan jelas memberikan dukungannya terhadap system


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Penilaian prestasi kerja merupakan sebuah proses formal untuk melakukan peninjauan ulang dan evaluasi prestasi kerja seseorang secara periodic. Dapat diartikan juga penilaian prestasi adalah suatu analisa yang adil dan jujur tentang nlai karyawan bagi organisasi. Suatu ancangan yang obyektif, sistematis dan menyeluruh kepada penilaian prestasi dapat menjadi suatu alat yang berguna bagi perusahaan. Ia bukan saja menjadi suatu alat untuk memberikan bimbingan kepada manajemen dalam menseleksi karyawan untuk kenaikan pagkat atau gaji tetapi juga dipakai suatu alat pelatihan dan bimbingan guna membantu para karyawan pada segala jenjang dari organissi untuk meningkatkan prestasinya, dan untuk perencanaan karyawan berjangkauan panjang. penilaian prestasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kegiatam manager sumber daya manusia (SDM) yang lain seperti perencanaan SDM , penarikan dan seleksi , pengembangan SDM, perencanaan dan pengembangan karir , program-program kompensasi, promosi, demosi, pensiun, dan pemecatan. Metode yang paling luas dipakai untuk mengukur (validitas/kelayakan untuk dipercayai) mengenai metode penilaian adalah membandingkan pengharkatan yang paling akhir dengan pengharkatan-pengharkatan terdahulu. Menafsirkan penilaian prestasi merupakan langkah penting yang terakhir. Walaupun sulit, tetapi diperlukan kehati-hatian dalam menafsirkan penilalian.

B. SARAN

Diharapkan dengan adanya pembuatan makalah ini dapat mengetahui bagaimana penilaian yang baik terhadap karyawan yang nantinya dapat diterapkan dalam suatu perusahaan. Pembuatan makalah ini tentu ada banyak kekurangan dalam pembahasan materi, tentunya diharapkan dapat menambah materi yang belum diketahui, dan tentu ada tambahan materi yang sebelumnya belum diketahui. Pemahaman penilaian prestasi kerja tentu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari jika kita ber kedudukan sebagai manajer dalam suatu perusahaan sehinggan nantinya kita dapat meneruskan dan mengembangkan usaha yang dijalani. Tidak lupa juga dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitar tempat usaha.


SUMBER: