Senin, 29 April 2013

Bisnis Online

Bisnis Online adalah segala kegiatan (bisnis/urusan/kepentingan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan ( Keuntungan/profit / LABA )
Menurut situs wikipedia.org, Bisnis online dikenal dan digambarkan sebagai Perdagangan elektronik, Investasi, Periklanan, & Program Affliasi
  
KEUNTUNGAN BISNIS ONLINE
  1. Pasar yang sangat Luas Bahkan antar Negara, Benar benar International Mendunia
  2. Promosi yang sangat Murah, Tepat sasaran & Efektif Bahkan Mendunia
  3. Modal yang  Kecil, Tak Membutuhkan Ruang yang besar, cukup jaringan Internet saja
  4. Sistem yang Bekerja 24 Jam
  5. Dapat Di jalankan Paruh waktu saja.
  6. Adalah Faster Line menuju Go Freedom Finansial
  7. Relasi yang sangat Luas bahkan Mendunia.
  8. Mengurangi Kemacetan, Polusi Udara
  9. Mengurangi Emisi karbon, yang otomatis mendukung Program GO GREEN.
  10. Efektif Untuk Menciptakan Wirausahawan, Pengusaha  & Enterpreneur Berdikari Mandiri yang sangat di galakkan pemerintah, karna memang Indonesia masih minim para wirausahawan.
  11. Sangat Efektif untuk Mengurangi Urbanisasi.
  12. Membuang Jauh Jauh IMEJ  "Mau Sukses Harus Ke KOTA " Hareee gene mau sukses harus ke kota,Please deh  dari kampung pun anda bisa Sukses & Mapan, asal tahu Kunci & Cara nya. 
  13. Ke Kota Hanya Berlibur , Refreshing & Berbelanja saja Guys hehehhehehe
  14. Anda bisa membangun kampung halaman anda sendiri menjadi Cerdas, Mandiri & Ber Swasembada
  15. Tanpa Harus Sewa biaya kontrak atau yang lain, cukup dr Rumah saja.
  16. Anda Bisa Mendapatkan Keuntungan yang sangat Besar hanya dalam hitungan Tahun, Bulan, minggu, Hari, jam, Bahkan Per menit, Sangat Luar Biasa Bukan, UpZzzz....Eitssss tapi ingat lhoe sebanding ya dng Resiko nya.
  17. Sangat mendukung Program Transmigrasi, Mendukung Pemerataan Penduduk ke berbagai WIlayah di Indonesia, Hanya Bermodal kan PC / Netbook + Konec Inet, anda tdk Perlu takut pergi kemanapun, hidup di manapun, hehehheee......Karna anda sudah mempunyai Ilmu Gan ( Betul kata Rosululloh " Org yg Ber- ILMU akan Mulya" & akan hidup di manapun tempat tanpa harus Berjubel, berdesak desakan, Macet macetan, Sumpek kumuh, Di Gusur Di Kota 
  18. Gak Perlu Berantem sama Satpol PP lagi gara gara Lapak di gusur, Cukup buka OnlineShop aja.
KELEMAHAN BISNIS ONLINE
  1. Ibarat Hutan, Bisnis Online adalah HUTAN RIMBA BELANTARA yang penuh dng lika liku nya. Bahkan Ibarat Pedang Bermata dua, BO Bisa Menjadi Faster Line dan juga sebalik nya, bisa menjadi Mimpi buruk anda yang akan sangat susah untuk di lupakan.
  2. Harus Cermat, Teliti, Jeli & Tegas untuk menutupi berbagai Kelemahan dari Bisnis online itu sendiri
  3. Banyak sekali terjadi PENIPUAN dengan Berbagai Modus
  4. Ada Kalanya Bisnis Online yang anda ikuti mengalami Kerugian besar dari sebuah Bisnis, yang otomatis pun, anda pun anda ter-imbas Kerugian besar / Loss yg tanpa bisa anda hindari, Bahkan bisa di katakan, anda akan untung jutaan dalam hitungan MENIT, dan BISA LUDES / RUGI / BANGKRUT Jutaan bahkan milyaran dalam hitungan Menit ( sangat mengerikan ya hehhehe, tapi ini tdk untuk semua hanya untuk beberapa Bisnis Online yg mempunyai Karakter HYIP) . Jadi sangat sebanding sekali dengan High Risk High Profit ( Keuntungan Besar, Resiko pun sangat Besar )
  5. Untuk Bisnis Online yg ber-Karakter HYIP ini, Wajib & di haruskan untuk memiliki Pengetahuan yg matang, Pengalaman, kecermatan, ketelitian & kewaspadaan. 
  6. Hacker yang bergentayangan, yg bisa membobol data akun anda Pribadi
  7. Banyak sekali Resiko yang harus di hadapi untuk berbisnis Online.
CONTOH KASUS:

Beberapa dalam Bisnis Online, sering kali ditemukan kasus penipuan. Entah dari pihak Penjual ataupun dari pihak pembeli / konsumennya. Tetapi, banyak dijumpai juga Bisnis Online yang terpecaya dan juga tidak mengalami penipuan antara pembeli / konsumen dan penjualnya.

TANGGAPAN: 

Agar tidak tertipu dalam kedok Bisnis Online, kita harus jeli sebelum melakukan order / transaksi. Sebisa mungkin mencari informasi dan opini – opini masyarakat  mengenai Bisnis Online yang kita ingin melakukan order tersebut, agar tidak menjadi korban penipuan. Dan untuk pengusaha yang menjalankan Bisnis Online, harus mempunyai strategi agar tidak ditipu oleh konsumen yang berniat curang. Intinya, mau dari pihak penjual / pembeli didalam Bisnis Online, harus berwaspada. Karena Bisnis Online ini dilakukan tidak bertatap muka langsung, untuk itu kita harus berwaspada agar terhindarkan dari kasus penipuan.

SUMBER:

UUD anti Monopoli dan Oligopoli


UNDANG - UNDANG ANTI MONOPOLI

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.

UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi. Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995).

Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.

TUJUAN UU ANTI MONOPOLI

Sebelum lebih jauh mengkaji UU Antimonopoli ini, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan UU Antimonopoli. Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk:

a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c) mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

CONTOH KASUS MONOPOLI YANG DILAKUKAN PT. PLN : 

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

TANGGAPAN:

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

UNDANG - UNDANG ANTI OLIGOPOLI
Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

CONTOH KASUS OLIGOPOLI PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI :

Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah.

SUMBER:



YLKI


YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.
Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..

Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN

Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.

Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
  1. hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
  2. Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI
yang berisi :
  1. kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
  2. wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
  3. menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
  4. Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
  5. Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
 Kedua, setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada tiga yaitu:
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.

Ketiga, setelah surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.

Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.

 Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
  1. terjadinya kesepakatan berarti selesai
  2. tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.


CONTOH KASUS: 

Jakarta, Seruu.com -  Peristiwa perampokan dalam taksi yang dialami oleh dua orang remaja putri di kawasan BSD Tangerang masih belum menunjukkan titik terang siapa pelaku dan nama perusahaan taksi yang digunakan.
Peristiwa perampokan itu terjadi, Sabtu, (18/08/2012) lalu. Saat itu dua orang remaja putri NL dan R menyetop taksi putih yang mangkal di depan BSD Junction. Mereka tidak ingat nama taksi yang ditumpangi, hanya mengingat warna taksinya putih.
Atas peristiwa ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa faktor keamanan di Ibukota sering terabaikan, baik menyangkut kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Kejadian ini adalah potret keamanan ibukota, terlebih kendaraan umum, yang melibatkan interaksi dengan pihak lain,” ujar Tulus Abadi, Pengurus YLKI di Jakarta, Senin (10/09/2012).
“Tugas kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku, karena kasus ini sudah mengusik keamanan. Kalau memang ini melibatkan sopir, maka pihak dinas perhubungan dan organda harus memperbaiki rekrutmen sopir,” tegas Tulus.
Tulus menambakan, peristiwa ini dan kejadian lain di ibukota menunjukkan semakin pentingnya keamanan bagi warga negara secara umum, lebih-lebih perlindungan bagi para pengguna fasilitas publik atau fasilitas umum.
“Polisi harus menemukan nama perusahaan taksi tersebut, karena sudah dicirikan berwarna putih, tentu saja ini jalan bagi polisi untuk menemukan secepat mungkin,” tambah Tulus.

TANGGAPAN:

Saya mengharapkan agar kasus perampokan yang menimpa dua perempuan di BSD Tangereang, pollisi bisa mengungkapnya demi kemanan dan kenyamanan masyarakat. Saya yakin dan optimis dengan kinerja kepolisan untuk mengungkap kasus ini, apalagi korban sudah menyebut ciri warna taksi tersebut, ditambah Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang bekerja 24 jam mengungkap kasus ini. 

SUMBER:

Aturan Hukum Hak - hak Konsumen

Konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Maka dari itu, dikeluarkanlah Undang – Undang Perlindungan konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Agar tidak ada penipuan terhadap Konsumen.

UU Perlindungan Kmonsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa.
2.      Hak untuk memilih barang / jasa serta mendapatkan barang / jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang / jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan / dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi,  ganti rugi / penggantian, apabila barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undang lainnya.

CONTOH KASUS
Hani membeli tas bermerk disalah satu department store, barang yang disediakan untuk Hani dengan barang yang dipajang tidak sesuai dengan yang diinginkan Hani. Terdapat kecacatan / kerusakan pada bahan material tas tersebut. Maka, Hani dapat membicarakan hal tersebut kepada pegawai agar mendapatkan penggantian barang yang lebih bagus dan yang sesuai dengan keinginan Hani.

TANGGAPAN
Dengan adanya Undang – undang mengenai perlindungan konsumen, para konsumen tahu akan hak – hak mereka. Dan para penjual juga akan lebih menghargai hak para konsumen, tidak berlaku yang tidak jujur / curang. Dan, apabila konsumen merasa dirugikan / merasa tidak nyaman atas perlakuan yang kurang baik ataupun tidak nyaman setelah menggunakan barang / jasa tersebut, atau mendapatkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan konsumen, konsumen dapat melaporkan hal ini pada pihak / pelayanan konsumen.

SUMBER: