UNDANG - UNDANG ANTI MONOPOLI
Undang-undang No. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut
diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya
pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu
dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat
lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama
yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia
menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak
efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk
membantu mengangkat perekonomian Indonesia.
UU No. 5/1999 ini diundangkan
setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan
nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi.
Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan
oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari
krisis ekonomi. Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000.
Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas
Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No.
5/1995).
Secara umum, isi UU No.
5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam
undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara
maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan
yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha,
kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta
perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Perjanjian yang dilarang oleh
UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah,
pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian
tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli,
monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.
TUJUAN UU ANTI MONOPOLI
Sebelum lebih jauh mengkaji
UU Antimonopoli ini, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan UU Antimonopoli.
Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah
untuk:
a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c) mencegah praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.
CONTOH KASUS MONOPOLI YANG DILAKUKAN PT. PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi,
dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam
upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi
tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi
dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan
Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
TANGGAPAN:
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan
nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi
mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
UNDANG - UNDANG ANTI OLIGOPOLI
Pasal 4
(1) Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat
(1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha
patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang
yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
CONTOH KASUS OLIGOPOLI PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah.
SUMBER:
PLN seharusnya di kenai UU Anti-Monopoli. Menurut teori ekonomi, bisnis monopoli itu tidak ada persaingan, jadi dia bisa menentukan harga seenak dia, tanpa peduli kemampuan pembeli. Kalau ada persaingan penjual antara sesama penjual, maka pembeli bisa pilih harga yg paling murah sesuai dengan kemampuan mereka. Seperti di Amerika, mrk bisa pilih perusahaan listrik mana yg bisa bikin harga paling murah seperti perusahaan telekomunikasi di Indo.
BalasHapusMakanya pelayanan PLN sangat buruk, pemadaman listrik dimana-mana, petugasnya main kasar, komplain masyarakat tdk ditanggapi, harga listrik di Indonesia jauh lebih mahal dari harga listrik di negara lain, kalau ada pemindahan gardu yg dikenakan biaya justru rakyat kecil, padahal itu kan barang milik PLN, dan PLN mendapat keuntungan dari situ, manajemennya tidak profesional, banyak yg lewat jalur belakang.