Senin, 29 April 2013

Aturan Hukum Hak - hak Konsumen

Konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Maka dari itu, dikeluarkanlah Undang – Undang Perlindungan konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Agar tidak ada penipuan terhadap Konsumen.

UU Perlindungan Kmonsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa.
2.      Hak untuk memilih barang / jasa serta mendapatkan barang / jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang / jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan / dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi,  ganti rugi / penggantian, apabila barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undang lainnya.

CONTOH KASUS
Hani membeli tas bermerk disalah satu department store, barang yang disediakan untuk Hani dengan barang yang dipajang tidak sesuai dengan yang diinginkan Hani. Terdapat kecacatan / kerusakan pada bahan material tas tersebut. Maka, Hani dapat membicarakan hal tersebut kepada pegawai agar mendapatkan penggantian barang yang lebih bagus dan yang sesuai dengan keinginan Hani.

TANGGAPAN
Dengan adanya Undang – undang mengenai perlindungan konsumen, para konsumen tahu akan hak – hak mereka. Dan para penjual juga akan lebih menghargai hak para konsumen, tidak berlaku yang tidak jujur / curang. Dan, apabila konsumen merasa dirugikan / merasa tidak nyaman atas perlakuan yang kurang baik ataupun tidak nyaman setelah menggunakan barang / jasa tersebut, atau mendapatkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan konsumen, konsumen dapat melaporkan hal ini pada pihak / pelayanan konsumen.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar