Konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam
proses jual beli. Maka dari itu, dikeluarkanlah Undang – Undang Perlindungan
konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Agar tidak ada
penipuan terhadap Konsumen.
UU Perlindungan Kmonsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa.
2. Hak
untuk memilih barang / jasa serta mendapatkan barang / jasa tersebut dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
/ jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang / jasa yang digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan / dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
/ penggantian, apabila barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak
– hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undang lainnya.
CONTOH KASUS
Hani membeli tas bermerk disalah satu department
store, barang yang disediakan untuk Hani dengan barang yang dipajang tidak
sesuai dengan yang diinginkan Hani. Terdapat kecacatan / kerusakan pada bahan
material tas tersebut. Maka, Hani dapat membicarakan hal tersebut kepada
pegawai agar mendapatkan penggantian barang yang lebih bagus dan yang sesuai
dengan keinginan Hani.
TANGGAPAN
Dengan adanya Undang – undang mengenai perlindungan
konsumen, para konsumen tahu akan hak – hak mereka. Dan para penjual juga akan
lebih menghargai hak para konsumen, tidak berlaku yang tidak jujur / curang.
Dan, apabila konsumen merasa dirugikan / merasa tidak nyaman atas perlakuan
yang kurang baik ataupun tidak nyaman setelah menggunakan barang / jasa
tersebut, atau mendapatkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan konsumen,
konsumen dapat melaporkan hal ini pada pihak / pelayanan konsumen.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar