YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia atau disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada
tanggal 11 Mei
1973.
Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat
melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan
sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen
Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh
keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia
maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis
hasil industri dalam negeri.
TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
Untuk
memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat
mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
Pertama, cara yang
dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating
lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
- hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
- Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI
yang berisi :
- kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
- wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
- menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
- Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
- Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
Kedua, setelah surat masuk ke YLKI,
resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya
(register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada
tiga yaitu:
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke
Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.
Ketiga, setelah
surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi
disini berupa kelengkapan secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah
selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu
korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan
pengaduan konsumen.
Pada tahap
pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan
mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan
kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi
pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima
masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI
yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian
langsung kepada konsumennya.
Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak
tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini
YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat
surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk
mencari solusi terbaik.
Proses Mediasi
YLKI memberi
kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang
sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai
memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI
memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan
oleh masing-masing pihak.
Setelah
permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi
atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau
tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan,
maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah
mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam
melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa
terjadi yaitu :
- terjadinya kesepakatan berarti selesai
- tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari
pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat
diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua
yang mengalami deadlock. Namun
proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus
yang ada.
CONTOH KASUS:
Jakarta,
Seruu.com - Peristiwa perampokan dalam taksi yang dialami oleh dua orang
remaja putri di kawasan BSD Tangerang masih belum menunjukkan titik terang
siapa pelaku dan nama perusahaan taksi yang digunakan.
Peristiwa
perampokan itu terjadi, Sabtu, (18/08/2012) lalu. Saat itu dua orang remaja
putri NL dan R menyetop taksi putih yang mangkal di depan BSD Junction. Mereka
tidak ingat nama taksi yang ditumpangi, hanya mengingat warna taksinya putih.
Atas peristiwa ini Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa faktor keamanan di Ibukota sering
terabaikan, baik menyangkut kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Kejadian ini adalah potret keamanan ibukota,
terlebih kendaraan umum, yang melibatkan interaksi dengan pihak lain,” ujar
Tulus Abadi, Pengurus YLKI di Jakarta, Senin (10/09/2012).
“Tugas kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut
dan menangkap pelaku, karena kasus ini sudah mengusik keamanan. Kalau memang
ini melibatkan sopir, maka pihak dinas perhubungan dan organda harus
memperbaiki rekrutmen sopir,” tegas Tulus.
Tulus menambakan, peristiwa ini dan kejadian lain
di ibukota menunjukkan semakin pentingnya keamanan bagi warga negara secara
umum, lebih-lebih perlindungan bagi para pengguna fasilitas publik atau
fasilitas umum.
“Polisi harus menemukan nama perusahaan taksi
tersebut, karena sudah dicirikan berwarna putih, tentu saja ini jalan bagi
polisi untuk menemukan secepat mungkin,” tambah Tulus.
TANGGAPAN:
Saya mengharapkan agar kasus perampokan yang
menimpa dua perempuan di BSD Tangereang, pollisi bisa mengungkapnya demi
kemanan dan kenyamanan masyarakat. Saya yakin dan optimis dengan kinerja
kepolisan untuk mengungkap kasus ini, apalagi korban sudah menyebut ciri warna
taksi tersebut, ditambah Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang bekerja 24 jam
mengungkap kasus ini.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar