Jumat, 29 November 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional



1.     Latar Belakang
Latar belakang penerbitan PBI adalah:
  Sebagai upaya preventif yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan bank sedini mungkin agar tidak mengganggu kelangsungan usaha bank maka  penanganan terhadap permasalahan bank perlu dilakukan bukan hanya pada saat bank ditetapkan dalam pengawasan intensif, namun juga pada saat bank dalam pengawasan normal pun perlu ditingkatkan langkah-langkah pengawasan apabila memiliki permasalahan signifikan dan berpotensi ditetapkan menjadi Bank dalam pengawasan intensif.

  Harmonisasi dengan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Tingkat Kesehatan (TKS) Bank terkini yang menggunakan pendekatan risiko (risk based bank rating)menyebabkan perubahan beberapa parameter dalam menetapkan status bank.

2.     Pokok-pokok pengaturan
PBI ini hanya berlaku untuk bank umum konvensional dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

a.   Bank Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank yang terdiri dari:
  pengawasan normal,
  pengawasan intensif, atau
  pengawasan khusus.
b.   Bagi bank dalam pengawasan normal namun berpotensi ditetapkan menjadi bank dalam pengawasan intensif (BDPI) maka direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali bank wajib untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan yang sejalan dengan PBI yang mengatur mengenai TKS bank umum.

c.    Bank ditetapkan dalam  pengawasan intensif jika memenuhi  satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1)      rasio KPMM sama dengan atau lebih besar dari 8% namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank;
2)      rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
3)      rasio GWM dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% namun kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
4)      rasio NPL secara neto lebih dari 5% dari total kredit;
5)      TKS Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5;
6)      TKS Bank dengan peringkat komposit 3 dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4.

d.   Jangka waktu BDPI paling lama 1 tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali dan paling lama 1 tahun untuk BDPI karena memenuhi kriteria NPL Netto lebih dari 5% dari total kredit dan penyelesaiannya bersifat kompleks, TKS Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5, dan/atau TKS Bank dengan peringkat komposit 3 dan GCG  dengan peringkat 4. Khusus untuk 2 kriteria terakhir tersebut, perpanjangan jangka waktu BDPI disertai pula dengan peningkatan tindakan pengawasan.

e.   BDPI wajib melakukan tindakan-tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Bank Indonesia sesuai permasalahan yang dihadapi bank. Selain itu BDPI juga wajib menyampaikan rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan beserta realisasinya, menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap, dan/atau melakukan tindakan lainnya dan/atau melaporkan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

f.    Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus (BDPK) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
           rasio KPMM kurang dari 8%;
           rasio GWM dalam rupiah kurang dari 5% dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat.

g.   Jangka waktu BDPK paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.

h.   BDPK wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

i.     Selain tindakan-tindakan pengawasan pada saat BDPI, Bank Indonesia juga berwenang untuk menetapkan tindakan pengawasan lainnya pada saat Bank ditetapkan sebagai BDPK.

j.   Bank Indonesia mengumumkan BDPK yang dibekukan kegiatan usaha tertentu beserta alasan dan tindakan perbaikan yang wajib dilakukan dan/atau larangan yang diperintahkan Bank Indonesia pada 2 surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan pada homepage Bank Indonesia.

k.    Bank Indonesia menetapkan BDPK sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan, apabila:
a.   jangka waktu BDPK belum terlampaui namun kondisi Bank menurun sehingga:
1)   rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 4% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%; dan/atau
2)   rasio GWM dalam rupiah sama dengan atau kurang dari 0% dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku;
atau
b.   jangka waktu BDPK terlampaui dan:
1)   rasio KPMM Bank kurang dari 8%; dan/atau
2)   rasio GWM dalam rupiah kurang dari 5%.
l.     Bank yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.

m.  Bank Indonesia memberitahukan kepada otoritas pengawasan yang berwenang terhadap perusahaan induk dan/atau perusahaan anak Bank mengenai tindakan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus.

n.   Koordinasi Bank Indonesia dengan Lembaga Penjamin Simpanan
1)  Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus disertai dengan keterangan mengenai kondisi Bank yang bersangkutan.
2)  Dalam hal Bank dalam pengawasan khusus dinilai tidak berdampak sistemik dan memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan, Bank Indonesia memberitahukan dan meminta keputusan LPS untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank yang bersangkutan.
3) Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank dimaksud, Bank Indonesia melakukan pencabutan izin usaha Bank yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan keputusan dari LPS.
4) Bagi Bank yang tidak dapat disehatkan dan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha Bank, penyelesaian bank dimaksud akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan antara lain berupa pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi Bank.

o.  Dalam hal Bank Indonesia menengarai Bank dalam pengawasan khusus berdampak sistemik dan memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan, Bank Indonesia memberi informasi kepada lembaga yang berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan meminta lembaga dimaksud untuk memutuskan bahwa Bank yang bersangkutan berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik dan pihak yang berwenang untuk menangani dan menetapkan langkah-langkah penanganan terhadap Bank yang ditetapkan berdampak sistemik.

p.  Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia No.13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Konvensional.

SUMBER DATA: Departemen Hukum (DHk)
LAMPIRAN: PBI No.No.15/2/PBI/2013 (246 Kbytes)
                       FAQ PBI No.15/2/PBI/2013 (531 Kbytes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar