1. Latar
Belakang
Latar belakang penerbitan PBI adalah:
Sebagai upaya
preventif yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan bank sedini mungkin agar
tidak mengganggu kelangsungan usaha bank maka penanganan terhadap
permasalahan bank perlu dilakukan bukan hanya pada saat bank ditetapkan dalam
pengawasan intensif, namun juga pada saat bank dalam pengawasan normal pun
perlu ditingkatkan langkah-langkah pengawasan apabila memiliki permasalahan
signifikan dan berpotensi ditetapkan menjadi Bank dalam pengawasan intensif.
Harmonisasi dengan
dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Tingkat Kesehatan (TKS)
Bank terkini yang menggunakan pendekatan risiko (risk based bank rating)menyebabkan
perubahan beberapa parameter dalam menetapkan status bank.
2. Pokok-pokok
pengaturan
PBI ini hanya berlaku untuk bank umum
konvensional dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
a. Bank
Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank yang terdiri dari:
pengawasan normal,
pengawasan
intensif, atau
pengawasan khusus.
b. Bagi bank
dalam pengawasan normal namun berpotensi ditetapkan menjadi bank dalam
pengawasan intensif (BDPI) maka direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang
saham pengendali bank wajib untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan yang
sejalan dengan PBI yang mengatur mengenai TKS bank umum.
c. Bank
ditetapkan dalam pengawasan intensif jika memenuhi satu
atau lebih kriteria sebagai berikut:
1) rasio
KPMM sama dengan atau lebih besar dari 8% namun kurang dari rasio KPMM sesuai
profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank;
2) rasio
modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
3) rasio
GWM dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% namun kurang dari rasio
yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan
penilaian Bank Indonesia, Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
4) rasio NPL
secara neto lebih dari 5% dari total kredit;
5) TKS Bank
dengan peringkat komposit 4 atau 5;
6) TKS
Bank dengan peringkat komposit 3 dan Good Corporate
Governance (GCG) dengan peringkat 4.
d. Jangka
waktu BDPI paling lama 1 tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Bank
Indonesia dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali dan paling lama 1 tahun
untuk BDPI karena memenuhi kriteria NPL Netto lebih dari 5% dari total kredit
dan penyelesaiannya bersifat kompleks, TKS Bank dengan peringkat komposit
4 atau 5, dan/atau TKS Bank dengan peringkat komposit 3 dan
GCG dengan peringkat 4. Khusus untuk 2 kriteria terakhir tersebut,
perpanjangan jangka waktu BDPI disertai pula dengan peningkatan tindakan
pengawasan.
e. BDPI wajib
melakukan tindakan-tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Bank Indonesia
sesuai permasalahan yang dihadapi bank. Selain itu BDPI juga wajib menyampaikan
rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan beserta realisasinya,
menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap, dan/atau melakukan
tindakan lainnya dan/atau melaporkan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
f. Bank
ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus (BDPK) apabila memenuhi satu
atau lebih kriteria sebagai berikut:
rasio
KPMM kurang dari 8%;
rasio
GWM dalam rupiah kurang dari 5% dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank
mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau mengalami perkembangan yang
memburuk dalam waktu singkat.
g. Jangka
waktu BDPK paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Bank
Indonesia.
h. BDPK wajib
melakukan penambahan modal untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum
dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Selain
tindakan-tindakan pengawasan pada saat BDPI, Bank Indonesia juga berwenang
untuk menetapkan tindakan pengawasan lainnya pada saat Bank ditetapkan sebagai
BDPK.
j. Bank
Indonesia mengumumkan BDPK yang dibekukan kegiatan usaha tertentu beserta
alasan dan tindakan perbaikan yang wajib dilakukan dan/atau larangan yang
diperintahkan Bank Indonesia pada 2 surat kabar harian yang mempunyai peredaran
luas dan pada homepage Bank Indonesia.
k. Bank
Indonesia menetapkan BDPK sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan,
apabila:
a. jangka waktu BDPK belum
terlampaui namun kondisi Bank menurun sehingga:
1) rasio KPMM sama dengan
atau kurang dari 4% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%; dan/atau
2) rasio GWM dalam rupiah
sama dengan atau kurang dari 0% dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku;
atau
b. jangka waktu BDPK
terlampaui dan:
1) rasio KPMM Bank kurang
dari 8%; dan/atau
2) rasio GWM dalam rupiah
kurang dari 5%.
l. Bank
yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan
sanksi.
m. Bank Indonesia
memberitahukan kepada otoritas pengawasan yang berwenang terhadap perusahaan induk
dan/atau perusahaan anak Bank mengenai tindakan yang dilakukan Bank Indonesia
terhadap Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus.
n. Koordinasi
Bank Indonesia dengan Lembaga Penjamin Simpanan
1) Bank Indonesia
memberitahukan kepada LPS mengenai Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus
disertai dengan keterangan mengenai kondisi Bank yang bersangkutan.
2) Dalam hal Bank
dalam pengawasan khusus dinilai tidak berdampak sistemik dan memenuhi
kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagai Bank yang tidak dapat
disehatkan, Bank Indonesia memberitahukan dan meminta keputusan LPS untuk
melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank yang
bersangkutan.
3) Dalam hal LPS
memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank dimaksud, Bank
Indonesia melakukan pencabutan izin usaha Bank yang bersangkutan setelah
memperoleh pemberitahuan keputusan dari LPS.
4) Bagi Bank yang tidak
dapat disehatkan dan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha
Bank, penyelesaian bank dimaksud akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
antara lain berupa pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi Bank.
o. Dalam hal Bank
Indonesia menengarai Bank dalam pengawasan khusus berdampak sistemik dan
memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagai Bank yang tidak dapat
disehatkan, Bank Indonesia memberi informasi kepada lembaga yang berfungsi
menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan meminta lembaga dimaksud untuk
memutuskan bahwa Bank yang bersangkutan berdampak sistemik atau tidak
berdampak sistemik dan pihak yang berwenang untuk menangani
dan menetapkan langkah-langkah penanganan terhadap Bank yang
ditetapkan berdampak sistemik.
p. Dengan berlakunya
Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia No.13/3/PBI/2011
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Konvensional.
SUMBER DATA: Departemen Hukum (DHk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar