Pengertian
Jasa Pengiriman Uang atau Transfer menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer
adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman
uang antar bank atas permintaan pihak
ketiga yang ditunjuk kepada penerima
ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya
yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam yaitu:
- kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Jenis-Jenis Transfer
Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain
- RTGS (Real Time Gross Settleman)
Adalah Kiriman
/transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu kirimnya
sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu
tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00
(tergantung banknya)
- Kliring LLG Kredit
Adalah Kiriman
/transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk
nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai
RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar
5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup
Layanan (tergantung banknya). untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi
tidak usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.
Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
a. REMITER/Applicant , yaitu pemilik dana
(pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan
berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank
pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk ditransfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada
penerima dana (beneficiary).
d. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima
transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada
beneficiar.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar