Bank Garansi adalah jaminan pembayaran
dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa
perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila
pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan
disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi
kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).
Jadi artinya bank menjamin
nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain
sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang
disepakati.
Adapun jenis-jenis Bank
Garansi adalah sebagai berikut:
- Bid/tender Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin penyelenggaraan tender suatu proyek dari kemungkinan menderita rugi apabila peserta tender yang telah ditunjuk/terpilih untuk melaksanakan proyek tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
- Performance Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian apabila applicant yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaannya tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak.
- Advance Payment Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian atas uang muka yang telah dibayarkan terlebih dahulu kepada applicant apabila applicant tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Retention Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian atas uang yang seharusnya belum dibayarkan (sesuai kontrak) tetapi telah dibayarkan terlebih dahulu kepada applicant, apabila applicant tersebut tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.
- Maintenance Bond adalah merupakan salah satu jenis dari Performance Bond yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari tidak terlaksananya pemeliharaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Custom/Bapeksta Guarantee adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin instansi Bea dan Cukai atau BAPEKSTA/Departemen Keuangan atas penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak impor lainnya
Keuntungan
bank atas pemberian Bank Garansi
Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya
atau si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin
(Applicant) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’.
Biasanya provisi dihitung atas dasar
persentase tertentu dari jumlah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu
tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
Manfaat dan Kegunaan Bank Garansi
Bank Garansi
diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant)
yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi
bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk
memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow
dll. Penerima jaminan (Beneficiary)
tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan
kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi
(pembayaran) dari bank.
Ketentuan Minimum Surat Bank Garansi : SK
Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991
- Mencantumkan Nama dan alamat Bank Penerbit
- Mencantumkan Tanggal penerbitan
- Mencantumkan Transaksi yang dijamin
- Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
- Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
- Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
- Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
- Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
Perbedaan antara Bank Garansi dengan Kredit
Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian
kredit yaitu :Bank tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau
biasa disebut non cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan
nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan
khusus tertentu dari bank. Sebagai
contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam
pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash
loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara
langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus.
Persamaannya adalah dalam hal
pengawasan. Bila bank memberikan kredit, maka perlu diawasi penggunaan kredit
yang diberikan, demikian halnya dengan Bank Garansi. Bank akan mengadakan
pengawasan terhadap perusahaan terjamin (Applicant) dengan maksud agar setiap
saat bisa memperoleh gambaran kondisi keuangan, Asset, maupun jalannya
perusahaan, tujuannya agar bank bisa membantu si Applicant jika diperlukan,
baik dalam hal Cash flow dan lain-lain. Dalam hal tersebut si applicant harus
mengizinkan bank yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan
atas administrasi dan pembukuannya. Si Nasabah atau si terjamin wajib memberikan
keterangan-keterangan tentang keuangan jika dibutuhkan oleh Bank Penjamin.
SUMBER:
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Terima Kasih Infonya, di Garansi Berkualitas !!!
BalasHapus