Rabu, 16 Oktober 2013

Membayar PBB Tepat Waktu Akan Mendapatkan Hadiah



SOLO - Pemerintah Kota Solo mengeluarkan kebijakan bagi wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telat membayar akan dikenai denda dan yang tepat pada tanggal jatuh tempo atau sebelumnya akan mendapat hadiah melalui undian.
"Kami jatuhkan sanksi denda dua persen bagi WP yang telat membayar PBB. Jatuh tempo pembayaran sendiri ditetapkan pada 30 September 2013," Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo Bidang Pendapatan, Dwi Wuryanto saat bertemu wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2013).

Menurut Wuryanto, Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan kebijakan sanksi denda bagi yang telat membayar sebesar dua persen per bulan dari nominal. Kebijakan itu telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2013
Wuryanto menyatakan bahwa pemerintah berupaya bersikap tegas atas permasalahan WP yang membandel dan melakukan pembayaran di luar batas akhir, DPPKA akan memberikan denda.
"Jika tetap membandel, pihak institusi akan melakukan tindakan lanjutan seperti mengirim surat peringatan,"jelasnya.
Namun demikian, kata Wuryanto, jika WP taat melakukan pembayaran PBB sebelum dan saat jatuh tempo, Pemerintah Kota Solo akan memberikan hadiah melalui undian.
"'Kebijakan seperti itu diharapkan bisa mendorong WP untuk tertib melakukan pembayaran PBB," pungkasnya. 

SUMBER:

"Dengan dikenakan denda untuk WP yang telat dalam membayar PBB, menurut saya tindakan yang cukup bagus. Karena, dengan hal itu masyarakat akan membayar kewajiban PBB sebelum tanggal jatuh tempo dikarenakan tidak ingin mendapatkan denda tersebut. Dan, dengan wacana adanya pemberian hadiah kepada WP apabila membayar sebelum tanggal jatuh tempo atau tepat waktu, dapat memberi semangat untuk membayar PBB tersebut."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar