SOLO - Pemerintah Kota Solo
mengeluarkan kebijakan bagi wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
telat membayar akan dikenai denda dan yang tepat pada tanggal jatuh tempo atau
sebelumnya akan mendapat hadiah melalui undian.
"Kami jatuhkan sanksi denda dua persen bagi WP yang telat membayar PBB. Jatuh tempo pembayaran sendiri ditetapkan pada 30 September 2013," Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo Bidang Pendapatan, Dwi Wuryanto saat bertemu wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2013).
"Kami jatuhkan sanksi denda dua persen bagi WP yang telat membayar PBB. Jatuh tempo pembayaran sendiri ditetapkan pada 30 September 2013," Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo Bidang Pendapatan, Dwi Wuryanto saat bertemu wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2013).
Menurut Wuryanto, Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan kebijakan sanksi denda bagi yang telat membayar sebesar dua persen per bulan dari nominal. Kebijakan itu telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2013
Wuryanto menyatakan bahwa pemerintah berupaya
bersikap tegas atas permasalahan WP yang membandel dan melakukan pembayaran di
luar batas akhir, DPPKA akan memberikan denda.
"Jika tetap membandel, pihak institusi akan melakukan tindakan lanjutan seperti mengirim surat peringatan,"jelasnya.
"Jika tetap membandel, pihak institusi akan melakukan tindakan lanjutan seperti mengirim surat peringatan,"jelasnya.
Namun demikian, kata Wuryanto, jika WP taat
melakukan pembayaran PBB sebelum dan saat jatuh tempo, Pemerintah Kota Solo
akan memberikan hadiah melalui undian.
"'Kebijakan seperti itu diharapkan bisa mendorong WP untuk tertib melakukan pembayaran PBB," pungkasnya.
"'Kebijakan seperti itu diharapkan bisa mendorong WP untuk tertib melakukan pembayaran PBB," pungkasnya.
SUMBER:
"Dengan dikenakan denda untuk WP yang telat dalam
membayar PBB, menurut saya tindakan yang cukup bagus. Karena, dengan hal itu
masyarakat akan membayar kewajiban PBB sebelum tanggal jatuh tempo dikarenakan
tidak ingin mendapatkan denda tersebut. Dan, dengan wacana adanya pemberian
hadiah kepada WP apabila membayar sebelum tanggal jatuh tempo atau tepat waktu,
dapat memberi semangat untuk membayar PBB tersebut."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar